BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh secara berturut-turut.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/06/2026). Sidang tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut yang dinilainya sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem itu.
Mualem juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” kata Mualem.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.
Hery menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa laporan keuangan telah sepenuhnya bebas dari potensi fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.
BPK memberikan perhatian khusus terhadap besarnya utang Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp416 miliar merupakan utang belanja pada RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA).
Menurut Hery, perencanaan dan pelaksanaan belanja rumah sakit belum memperhatikan kemampuan keuangan yang tersedia. Akibatnya, manajemen kas RSUDZA tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pada tahun berjalan.
Selain persoalan utang RSUDZA, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan pengelolaan keuangan daerah.
Pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh, pengadaan multimedia dan media interaktif dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menyebabkan potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3,184 miliar dan berpotensi memengaruhi kualitas sarana pembelajaran yang diterima.
BPK juga menemukan penatausahaan persediaan yang tidak tertib pada empat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp1,3 miliar.
Temuan lainnya adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada sejumlah penyedia jasa sebesar Rp1,84 miliar.
“Jadi permasalahan ini tidak mengganggu kewajaran laporan keuangan, tapi BPK ingin menekankan adalah hal yang perlu diselesaikan,” kata Hery Subowo.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Aceh segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan utang RSUDZA, termasuk melalui refocusing anggaran dan pengurangan belanja yang tidak menjadi prioritas.
BPK juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan multimedia serta menyetorkan dana tersebut ke kas daerah dan melaporkan bukti penyetorannya kepada BPK.
Selain itu, sejumlah SKPA yang menjadi objek temuan diminta menyetorkan pengembalian ke kas daerah, di antaranya Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran atas kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung.
BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.[]







