Gubernur Aceh Cabut Izin Prinsip Andaman dan Tambang

by

Oleh : Dr. Taufiq A Rahim (Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

​PADA dasarnya Gubernur Aceh adalah, pemangku kekuasaan politik dari seluruh rakyat Aceh. Dimana secara yuridis dan faktual politik, melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh mandat kekuasaan dan kedaulatan politik rakyat yang diserahkan, meskipun melalui kontetasi demokrasi politik tidak dimenangkan secara absolut dan total, hanya saja surat keputusan (SK) yang diterima dari Pusat Pemerintahan juga sebagai konsekwensi integrasi politik NKRI. Namun demikian, mandat kekuasaan politik sebagai elite pemimpin Aceh secara eksekutif harus dijaga, dijunjung tinggi, dihormati dan bertanggung jawab terhadap kepentingan politik Aceh dan rakyat Aceh. Maka secara politik, tanggung jawab terhadap kebijakan politik-ekonomi Aceh, mesti tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi politik terhadap kepentingan rakyat Aceh.

Pada perkembangan terakhir, berkaitan dengan potensi ekonomi dan sumber daya alam (Resources) Aceh, seharusnya disadari bahwa wewenang politik dan kebijakan terhadap pengelolaan sumber daya alam Aceh, mesti sepenuhnya berpijak terhadap kepentingan Aceh dan rakyat Aceh. Hal ini juga diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki Tahun 2005, sebagai landasan Perdamaian Aceh dari konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dan RI. Kemudian turunannya pada dilanjutkan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006.

Sehingga berbagai kebijakan politik serta strategis terhadap Aceh semakin jelas dalam rangka menuju “Self Determination of Aceh” yang selanjutnya juga diatur dalam Qanun Aceh yang berhubungan dengan berbagai kebijakan politik dan ekonomi terhadap seluruh dimensi kehidupan di Aceh, baik politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, kemasyarakatan dan lainnya. Sehingga landasan hukumnya telah jelas melalui MoU Helsnki dan UUPA sebagai landasan yuridis, formil, politik, ekonomi, sosial, budaya serta kemasyarakatan lainnya, mesti diperkuat dengan komptensi dan kapsitas Gubernur Aceh menjalan Pemerintahan Aceh bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ini semua berlaku simultan untuk kepentingan Aceh dan rakyat Aceh.
​Karenanya, berhubungan dengan persoalan terkini terhadap Blok Andaman sebagai sumber daya alam terbesar saat ini, yaitu Gas Alam dan Minyak Bumi ditengah rumitnya pergolakan tentang Plant of Development (PoD), ini juga berhubungan dengan izin prinsip Gubernur Aceh. Karena Blok Andaman adalah kawasan eksplorasi migas di lepas pantai Aceh yang digadang-gadang memiliki cadangan gas raksasa.

Proyek yang dikelola oleh Mubadala Energy ini ditargetkan mulai berproduksi pada 2028. Sehingga pada prinsipnya berdasarkan catatan sejarah resmi bahwa, selama sumber daya alam Aceh selalu menjadi proyek sangat berpotensi untuk kepentingan Indonesia, hanya saja Aceh selalu tidak menjadikannya sebaghai salah satu alat, faktor serta fungsi ekonomi menjadi stimulus makroekonomi Aceh, berdasarkan sumber daya alam ekonomi yang berasal dari dalam perut bumi Aceh, baik dari darat dan laut. Dimana potensi Minyak dan Gas (Migas) terdapat pada enam wilayah kerja utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan Andaman IV. Juga adanya penemuan jumbo terdapat di sumur eksplorasi Layaran-1 dan Tangkulo-1 (South Andaman), yang berjarak sekitar 65 km lepas pantai bagian utara Pulau Sumatera, wilayah Aceh.

Demikian juga, Gubernur Aceh tidak menolak lupa dari landasan sejarah perlawanan Aceh berhubungan dengan Gas Arun, kemudian menjadi sumber konflik panjang di Aceh, dari penguasaan sumber daya alam gas Arun sejak tahun 1976, dimana berdasarkan surat berkop dari Doral International, di Pensylvania Plaza, New York yang ditanda tangani Oleh Tgk Hasan Muhammad Ditiro. Penolakan surat tersebut menjdikan perlawanan secara resmi pada 4 Desember 1976 Hasan Ditiro memprokalmirkan Aceh Merdeka. Karena Gas Alam Arun melalui Doral International untuk mendapatkan peran terhadap pembangunan proyek gas Arun, termasuk mengikuti tender pembangunan jaringan pipa.

Namun pemerintah Orde Baru memilih perusahaan Amerika Bechtel sebagai pemenang proyek tersebut. Sehinga ini menjadi awal dari perlawana bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Demikian jugaberbagai sumber daya alam lainnya seperti minyak di Aceh Timur (Aceh Tamiang/Kuala Simpang saat ini), juga emas di Aceh Barat Beutong Ateh dan Tangse (Pidie), juga banyak sumber daya alam lainnya, semua ditetapkan serta dikuasi Pemerintah Pusat Jakarta, dengan system ekonomi-politik yang sangat sentralistik dan otoritarian.

Sehingga dapat dipahami sesungguhnya oleh Gubernur Aceh bahwa, selama ini perlawanan Aceh terhadap Pemerintah Pusat Jakarta tetap berhubungan lamngsung pengyuasaan sumber daya alam (Resources) Aceh yang selalu dikuasai dengan sewenang-wenang, maka cenderung secara politik ekonomi terhadap praktik politik kolonialisme secara terpusat.

Dengan demikian, pratik politik yang berulang Aceh selalu tidak dihargai dan mendapatkan hak serta manfaat secara rasional ekonomi untuk perubahan kehidupan, kemakmuran dan kesejahteraan Aceh dan rakyat Aceh secara langsung. Hanya saja kemudian hanya menjadi penonton dari kepemilikan sumber daya alam sebagai penonton dan tidak memberikan multiplier effect ekonomi yang mampu kehidupan rakyat Aceh.

Aceh sampai saat ini hanya menerima sisa, yang kemudian direkayasa secara politik bahwa, sisa sumber daya alam di Aceh Arun dan Kuala Simpang (Aceh Tamiang) sudah habis, tetapi masih terus disedot ke Sumatera Utara (Pangkalan Susu) sebagai proyek vital, juga setiap harinya ada kapal tangker pengangkut Gas dari Lhokseumawe terus beroperasi. Sehingga alasan irrasional ekonomi dan politik sebagai salah satu manipulasi yang terus dilakukan terhadap Aceh.

Dengan demikian, diperlukan ketegasan, keberanian dan identitas politik Gubernur Aceh sebagai pemimpin politik konstitusional di Aceh, demi kepentingan p;olitik Aceh dan rakyat Aceh (pro-rakyat) untuk melakukan pencabutan izin prinsip terhadap Migas Blok Andaman serta berbagai izin tambang lainnya yang telah menimbulkan perlawanan rakyat, baim di Beutong Ateuh maupun di Tangse (Pidie). Sehingga perlawanan Aceh dan rakyat Aceh pada masa lalu, ingin sangat berpotensi berlaku ke depan di Aceh, baik terhadap Pemerintah Pusat maupun Gubernur Aceh jika hak Aceh terus diabaikan dan dilecehkan secara ekonomi, politik serta kebijakan ekonomi politik yang merugikan rakyat Aceh.

Jika-pun izin prinsip dicabut ini sama sekali tidak merugikan rakyat Aceh, baik Migas Blok Andaman dan berbagai atau seluruh izin eksploitasi tambang dicabut izin prinsip. Ini dapat dilakukan dengan mandataris kekuasaan politik rakyat Aceh terhadap Gubernur Aceh menolak lupa berdasarkan perlawanan rakyat Aceh termasuk adanya GAM yang melakukan secara bersenjata.

Dengan demikian. Semua dapat berlaku perlawanan ke depan, baik kepada Pemerintah Pusat yang selalu membohongi dan memanipulasi Aceh, juga dapat saja dilakukan terhadap Gubernur Aceh yang selama ini adanya provokasi agar semua elemen rakyat Aceh, sipil, akademisi dan lain sebagainya.

Sesungguhnya ini keinginan sekolompok orang dan individu yang ingin tetap mendapatkan manfaat atau fee dari proyek Blok Andaman, baik yang ada di Aceh, elite kelompok Aceh di Aceh dan Jakarta, serta elite politik serta penguasa dan pengusaha Jakarta ingin mendapatkan manfaat atau fee dari proyek Blok Andaman. Maka Gubernur Aceh ditunggu keberanian serta sikap gentelmen kebijakan politik-ekonomi untuk kepentingan Aceh dan rakyat Aceh, dengan mencabut izin prinsip Migas Blok Andaman dan seluruh tambang di seluruh Aceh.[>

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik


Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis

ya