Muratara —Penanews.co.id – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali memantik perhatian publik. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan meningkatnya keresahan warga, praktik tambang ilegal disebut masih berlangsung terang-terangan dan diduga semakin terorganisir.
Rilis kajian terbaru dari Ruang Sinergy Institute mengungkap aktivitas ilegal mining masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Desa Jangkat, Pulau Kidak, Napalicin, Muara Kuis, Sosokan hingga kawasan hulu Sungai Rawas. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI di Ulu Rawas bukan lagi sekadar aktivitas sporadis masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek lingkungan, sosial, ekonomi hingga kewibawaan negara dalam penegakan hukum.
Jalur Alat Berat Diduga Terstruktur
Berdasarkan hasil pendalaman kajian, mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang disebut diduga dilakukan melalui jalur lintas provinsi dari arah Sarolangun, Jambi menuju kawasan Ulu Rawas.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana alat berat dapat masuk hingga ke kawasan hutan dan titik tambang ilegal tanpa terdeteksi.
Selain itu, Ruang Sinergy Institute juga menyoroti dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan guna menopang operasional tambang ilegal. Pola tersebut dinilai menunjukkan aktivitas PETI di Ulu Rawas bukan lagi bergerak secara tradisional, tetapi telah memiliki sistem operasional yang terstruktur.
“Jika aktivitas sebesar ini terus berlangsung, maka publik wajar bertanya: apakah negara benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kepentingan ekonomi ilegal?” demikian isi kajian tersebut.
TNKS dan Sungai Rawas Dalam Ancaman

Kondisi paling mengkhawatirkan, aktivitas tambang ilegal dilaporkan mulai merambah kawasan hutan lindung hingga area Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berupa lubang tambang, tetapi juga ancaman jangka panjang terhadap ekosistem hutan, sumber mata air, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Rawas.
Kajian tersebut mencatat sejumlah dampak serius yang mulai dirasakan masyarakat:
- Kerusakan hutan dan bantaran sungai
- Pencemaran air akibat bahan kimia berbahaya
- Menurunnya kualitas air bersih masyarakat
- Ancaman banjir bandang dan longsor
- Risiko kesehatan jangka panjang bagi warga
Situasi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa eksploitasi ilegal di Ulu Rawas telah melampaui batas toleransi lingkungan.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Ruang Sinergy Institute menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama masih bertahannya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Dalam dinamika sebelumnya, isu tambang ilegal bahkan sempat memicu aksi massa masyarakat yang mendesak aparat segera melakukan penertiban dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius, transparan dan berkeadilan.
“Ketika masyarakat melihat hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap aktivitas besar yang merusak lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tulis kajian itu lagi.
WPR Jangan Jadi Celah “Pemutihan” Tambang Ilegal
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muratara saat ini tengah mendorong pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah penataan aktivitas tambang masyarakat.
Namun, Ruang Sinergy Institute mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi legitimasi terselubung terhadap aktivitas ilegal yang telah lama berlangsung.
Menurut mereka, legalisasi tanpa penegakan hukum yang tegas hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa aktivitas ilegal dapat “dibersihkan” melalui kompromi kebijakan.
Desakan Penindakan Tegas
Dalam rekomendasinya, Ruang Sinergy Institute mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:
- Menindak tegas seluruh aktivitas ilegal mining
- Mengevaluasi pihak-pihak yang diduga terlibat
- Mengawasi secara ketat rencana WPR
- Mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat
- Memperkuat komitmen perlindungan lingkungan dan penegakan hukum
Ruang Sinergy Institute menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Ulu Rawas tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa. Jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan diperkirakan akan semakin luas dan berpotensi memicu krisis sosial di Kabupaten Muratara.
“Kerusakan alam bisa dipulihkan bertahun-tahun. Tapi ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh, dampaknya bisa jauh lebih berbahaya,” tutup rilis tersebut.[]






