JAKARTA – Penanews.co.id – Kordinator Permahi Kota Ambon Minta Kepolisian dan KPK buka kedok atas Penetapan tiga orang tersangka oleh penyidik Polres Buru Selatan terhadap dugaan korupsi pengadaan obat obatan untuk sejumlah puskesmas di wilayah Buru Selatan.
Akmal Soulisa yang merupakan anak dari mantan Bupati Buru Selatan, menjadi perbincangan baru dalam ranah dugaan korupsi tersebut. Kesaksian diruang penyidikan oleh KPK, nama Akmal mulai di munculkan. Lukman Kordinator Wilayah Permahi Ambon meminta agar proses penyidikan harus dilakukan secara transparan termasuk memeriksa Akmal Soulisa karena diduga menerima uang dari hasil tersebut.
Lukman saat dimintai keterangannya oleh wartawan wartapolitik.id, tidak menyebut nominal yang diterima. Ia hanya menyebut bahwa keterlibatan Akmal Soulisa dalam kasus ini dikategorikam sebagai gratifikasi, karena posisi Akmal saat itu sebagai anak dari mantan Bupati yakni Safitri Soulisa.
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Harun Patta yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Kriska Putra selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai pihak penyedia, dan Apt. Irmin, S.Farm yang bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan obat senilai Rp 4,57 miliar pada Dinas Kesehatan.
“Jangan sampai proses hukum berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana apabila memang terbukti justru tidak disentuh. Penegakan hukum harus mengungkap aktor intelektual, pihak yang memperoleh keuntungan, serta aliran dana secara utuh agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan” Tegas Lukman.
Diketahui kasus tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 tersebut, telah diaudit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menunjukkan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,59 miliar.
Hasil Penyidikan mengungkap sejumlah pelanggaran, di antaranya penggunaan metode penunjukan langsung yang melanggar aturan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tak bisa dipertanggungjawabkan karena mark-up, serta pembayaran dilakukan sebelum barang benar-benar diterima.
Pengadaan ini berdasarkan kontrak bernomor 01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES,PP&KB-BS/VI/2022 yang diteken pada 3 Juni 2022 dengan nilai mencapai Rp4.576.380.300. Namun, barang baru dikirim pada Agustus 2022. Anehnya, pada 25 Agustus 2022, sudah diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang yang menyatakan bahwa seluruh barang telah diterima.[Rifqi]







