JAKARTA – Penanews.co.id – Pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. dari posisi Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa menuai sorotan. Keputusan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum serta prosedur penerbitannya.
Muhammad Bakri sebelumnya diangkat melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa. Namun, pada 28 Agustus 2026, diterbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya. Bakri mengaku baru menerima dokumen tersebut beberapa hari setelahnya.
“SK pemberhentian sudah diteken pada 28 Agustus 2026, namun baru saya terima pada 2 September 2026,” ujar Bakri.
Persoalan yang mencuat adalah tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran ataupun Surat Peringatan (SP) selama dirinya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli.
Irwansyah, S.H., advokat magang di MB Law Office yang menyampaikan pernyataan, mempertanyakan kejelasan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap keputusan pemerintahan harus didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“SK pemberhentian memang sudah ada. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa dasar hukum dan alasan pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. Apakah ada pelanggaran yang dilakukan? Kalau ada, harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Irwansyah.
Ia menilai, penerbitan SK pemberhentian tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Irwansyah juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, antara lain terkait dasar hukum pemberhentian, alasan konkret pencopotan, dugaan pelanggaran, hingga kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang berlaku.
“Kewenangan kepala daerah harus dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintahan daerah bukan entitas yang bisa mengambil keputusan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Gowa membuka informasi secara transparan kepada publik guna menghindari polemik yang berkepanjangan.
Sementara itu, Bakri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi terkait alasan dan prosedur pemberhentiannya.
“Tentu saya akan melawan apabila tidak ada penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah terkait dasar hukum pemberhentian ini,” ujarnya.
Kasus ini muncul di tengah langkah rotasi pejabat yang sebelumnya dilakukan oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terhadap sedikitnya 16 pejabat di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari kepala dinas hingga sekretaris daerah. Kini, pemberhentian tenaga ahli di bidang hukum turut menambah perhatian publik terhadap kebijakan kepegawaian di lingkup Pemkab Gowa.[Rifqi]







