Oleh : H.Soufyan M.Saleh, Pemerhati Adat dan Budaya
MAJELIS Adat Aceh Minggu yang lalu tanggal 7 dan 8 April 2026 telah selesai menggelar Musyawarah Besar (MUBES) yang pembukaannya berlangsung di aula istana Wali Nanggroe dan sidang sidangnya di hotel A.Yani Peunayong.
Prof. Yusri Yusuf sebagai ketua MAA masa bakti 2022 2026 dalam acara pembukaan Mubes melaporkan bahwa Mubes MAA dihadiri 23 pengurus MAA kabupaten kota seluruh Aceh dan 6 perwakilan dari luar Aceh.
Dalam acara pembukaan ikut memberikan sambutan PYM Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar dan Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Drs.Syakir M.Si yang mewakili Gubernur Aceh Muzakkir Manaf karena berhalangan hadir.
Mubes MAA yang berlangsung selama dua hari berjalan dengan baik dan berhasil memilih secara aklamasi Prof. Yusri Yusuf sebagai Ketua MAA masa bakti 2026 – 2030 sekaligus sebagai Ketua formatur.
Prof Yusri Yusuf bukanlah orang baru di MAA, karena sebelumnya sudah aktif dalam beberapa periode kepengurusan bahkan pernah menjabat sebagai Kepala sekretariat MAA meskipun ia adalah seorang akademisi dan PNS di universitas Syiah Kuala.
Berbagai komentar muncul dimedia atas terpilihnya Prof. Yusri Yusuf sebagai Ketua MAA. Sebagian diantaranya menilai bahwa beliau sangat layak memimpin MAA kedepan karena beliau sudah sangat berpengalaman di MAA apalagi beliau dinilai sebagai akademisi dan Guru Besar yang santun dan sederhana.
Namun ada pula yang dengan tegas menolak dan mengingatkan bahwa beliau sebagai PNS dan Guru Besar terikat dengan ketentuan peraturan perundangan yang melarang rangkap jabatan dan menerima gaji berganda.
Sebagai contoh, pemberitaan di media penanews co.id dengan judul “Profesor Dilarang Mengisi Jabatan Ketua MAA”. Kepala BKN Kantor Regional XIII, Agus Setiadi menjelaskan bahwa Profesor adalah jabatan fungsional yang disetarakan dengan jabatan struktural. Larangan rangkap jabatan adalah untuk menghindari tunjangan jabatan ganda.
Demikian pula larangan yang sama sebenarnya juga telah diatur dalam Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 tentang MAA. Persoalan rangkap jabatan ini sebenarnya sudah pernah diingatkan oleh salah seorang pejabat dari kantor Gubernur Aceh dalam sebuah pertemuan rapat di MAA ketika pencalonan Prof Yusri Yusuf sebagai ketua MAA sisa waktu karena ada mosi tidak percaya atas kepemimpinan Tgk.Yusdedi dan Tgk.Syekh Marhaban yang dianggap lalai tidak melaksakan surat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan ketua MAA karena meninggalnya Prof.Farid Wajdi.
Pemangku Adat juga berdasarkan hasil rapat resmi tanggal 4 September 2025 minggu pertama Pelaksanaan Tugas Kepengurusan MAA antar waktu, yg dihadiri oleh 13 Anggota Pemangku Adat, telah dengan tegas mengingatkan secara tertulis dalam bentuk Notulen Rapat, “Bahwa Profesor itu bukan gelar tetapi sebagai pemegang jabatan dan untuk jelasnya kami minta yg bersangkutan untuk berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang, dengan maksud agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari terutama dalam hal menerima honorarium ganda dari negara”.
Namun masukan atau peringatan tertulis Pemangku Adat dimaksud sama sekali tidak dihiraukan. Bahkan sampai Pimpinan Pemangku Adat menyampaikan Memorandum kepada Ketua MAA pada tanggal 13 Maret 2026 yang juga turut disampaikan kepada Penasihat MAA antara lain kepada Gubernur, Wali Nanggroe dan Ketua DPRA, belum juga Ketua MAA Prof. Yusri Yusuf berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang tentang statusnya rangkap jabatan.
Dalam sikapnya yang demikian, karena tidak menghiraukan peringatan tertulis dari Pemangku Adat, maka akhirnya dengan penuh pertimbangan dan terpaksa mengambil sikap harus bertanya kepada pejabat yang berwenang secara tertulis melalui Surat kepada Kepala BKN/Kareg XIII dan Alhamdulillah dalam penegasannya secara tertulis ternyata sudah terang benderang bahwa Profesor itu adalah Pemegang Jabatan yang disamakan dengan Pemegang Jabatan Struktural, sehingga tdk dibenarkan memegang Jabatan Ketua MAA sebagaimana yg diatur dlm Qanun MAA.
Bermakna kalau utk posisi Anggota Pengurus lainnya tidak ada larangan sepanjang ada izin dari atasan dari Calon Pengurus dimaksud.
Selain itu ada juga informasi yang beredar bahwa sebenarnya Gubernur meminta Mubes MAA ditunda sampai selesainya revisi Qanun MAA yang sedang berproses di DPRA.
Hal ini menjadi dilematis bak buah simalakama karena masa bakti kepengurusan MAA akan berakhir tanggal 9 Mai 2026 dimana kalau Mubes tidak dilaksanakan Gubernur akan menunjuk Plt.Ketua MAA untuk mengisi kekosongan.
Dari uraian permasalahan diatas wajar saja muncul pertanyaan Akankah MAA Kembali Bermasalah ??.
Kita masih ingat bagaimana nasib Mubes MAA 2018 yang memilih H.Badruzzaman Ismail tokoh senior MAA secara aklamasi namun tidak pernah diangkat oleh Gubernur tanpa alasan yang jelas, meski diacara pembukaan Mubes Gubernur dan PYM Wali Nanggrou Malik Mahmud Al Haythar hadir dan memberi kata sambutan.
Diluar dugaan Gubernur Nova Iriansyah akhirnya menunjuk Plt (Zaidan Nafi) 2018 dan Farid Wajdi (2019) sebagai Ketua MAA.
H.Badruzzaman Ismail yang merasa dirugikan dengan sikap Gubernur mengajukan pengaduan ke Ombudsman Aceh dan gugatan ke PTUN dimana kedua lembaga tersebut menilai sikap Gubernur tersebut tidak tepat (mal administrasi) menurut Ombudsman.
Perkara di PTUN bahkan berlanjut sampai ketingkat kasasi di MA RI yang tetap dimenangkan oleh H.Badruzzman Ismail sebagai Penggugat namun tetap tidak di hiraukan oleh Gubernur Nova Iriansyah sebagai Tergugat.
Kejadian (musibah) menarik lainnya terjadi lagi di Mubes MAA tahun 2019 dimana Prof.Dr.Farid Wajdi sebagai Ketua terpilih telah menyusun pengurus lengkap bahkan sudah di angkat dengan surat Keputusan Gubernur namun gagal dikukuhkan oleh Wali Nanggroe meski sudah mengikuti gladi bersih.
Kepengurusan MAA tersebut yang batal dikukuhkan akhirnya direvisi total dengan antara lain masuknya nama Tgk.Yusdedi dan Tgk.Syekh Marhaban sebagai wakil ketua I dan wakil ketua II.
Mosi tidak percaya.
Beberapa bulan sebelum Mubes MAA kembali lagi bermasalah dengan munculnya “mosi tidak percaya” dari sebagian pengurus MAA terhadap kepemimpinan Tgk.Yusdedi dan Tgk.Syeh Marhaban karena dianggap lalai tidak melaksanakan penggantian dan pengisian jabatan ketua MAA yang telah kosong beberapa tahun karena meninggalnya Prof.Farid Wajdi (Ketua MAA) pada tanggal 14 Agustus 2021.
Lahirnya mosi tidak percaya terhadap pimpinan adalah sikap perlawanan yang sangat keras dan memunculkan pertanyaan apakah sikap tersebut dikenal dalam kehidupan adat di masyarakat Aceh??.
Karena adanya mosi tidak percaya itulah Prof.Yusri Yusuf dipilih menjadi Ketua MAA disisa masa bakti dan terjungkalnya Tgk.Yusdedi bersama Tgk.Syeh Marhaban yang memimpin MAA selama beberapa tahun.
Itulah mungkin nasib keduanya yang naik dan turun tidak melalui Mubes alias berhenti di tengah jalan.
Mungkin juga Prof. Yusri Yusuf ikut menandatangani “mosi tidak percaya” tersebut.
Akankah MAA Bermasalah ??.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan publik adalah akankah hasil Mubes MAA 2026 kembali bermasalah ? dan apakah Gubernur Aceh mengakui dan mengesahkan hasil Mubes yang disposisinya minta ditunda pelaksanaannya ataukah ia akan menolak pengesahannya karena bertentangan dengan reformasi birokrasi yang melarang rangkap jabatan karena dikhawatirkan tidak maksimalnya kinerja dan akibatnya MAA dipimpin Plt ?.
Sudah seharusnyalah pimpinan MAA terpilih segera menjelaskan dan memberi pemahaman yang benar apa adanya kepada Gubernur meski MAA adalah bersifat independen untuk menghindar jangan sampai Gubernur menolak mengesahkan dan sebaliknya mengangkat Plt seperti nasib Mubes MAA 2018 atau Gubernur terjebak dengan pilihan lainnya.
MAA juga sudah waktunya melakukan penyegaran jangan ada personal yang terus mengabdi di MAA sampai 2 bahkan 4 periode.
Sangat baiklah sekiranya yang lain juga diberi kesempatan untuk mencurahkan waktunya di MAA sebagai salah satu lembaga Keistimewaan yang bergerak melestarikan dan mengembangkan nilai nilai adat budaya dibumi Aceh yang bersyariat.
Berhati hatilah. Jangan sampai kita terlupa dan lalai terhanyut godaan sehingga tidak lagi memperhatikan nilai nilai etika dalam peraturan perundang undangan dan nilai nilai yang diatur dalam Qanun MAA yang melarang rangkap jabatan demi efisiensi dan optimalisasi kinerja.
Bukankah budaya kita mengingatkan : Adat bak po teumeureuhom hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak putri Phang. Reusam bak lakseumana.Salah Jak tariwang dan. Salah Cok tapulang.
Semoga bermanfaat.
======
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis.
Skip to content





