BANDA ACEH – Penanews.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) mulai hari ini (Selasa 07/04/2026) diselenggarakan hingga 8 April 2026 esok, di Meuligo atau Istana Wali Nanggroe dan Hotel Ayani Banda Aceh, namun Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam disposisi pada telaahan staf dari MAA, minta untuk ditunda
MAA dalam rilis siaran pers berbentuk naskah berita yang di kirim ke WhatsApp reporter penanews.co.id, Ahad (05/04/2026) menyebutkan, Mubes MAA untuk masa bakti 2026 – 2031 akan dibuka oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.
Berikut rilis siaran pers yang diterima penanews.co.id :
Mubes MAA Dibuka oleh Mualem, PYM Malik Mahmud Al-Haythar Memberi Pengarahan Tentang Keistimewaan Aceh
Banda Aceh – Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) akan berlangsung 7 hingga 8 April 2026, di Meuligo atau Istana Wali Nanggroe dan Hotel Ayani Banda Aceh.
Mubes MAA untuk masa bakti 2026 – 2031 akan dibuka oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang akrap disapa Mualem dan pengarahan tentang keistimewaan Aceh saat pembukaan Mubes akan disampaikan langsung oleh Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia (PYM), Tgk. Malik Mahmud Al- Haythar, pada acara pembukaan, Selasa, 7 April 2026, kata Ketua Panitia Mubes MAA 2026, Miftah Tjut Adek, melalui siaran pers, Minggu 5 April 2026.
“Pembukaan Mubes kita adakan di Meuligo Istana Wali Nanggroe, kemudian dilanjutkan di hotel Ayani, kawasan peunayong, Banda Aceh,” kata Miftah Tjut Adek, saat ini sebagai Panglima Laot Aceh.
Menurutnya, untuk koordinasi pelaksanaan Mubes MAA 2026, Gubernur Aceh, H. Muzakir Munaf, melalui Sekda Aceh, M. Nasir, menyambut baik pelaksanaan Mubes MAA yang akan berakhir masa bakti tahun 2021 – 2026 pada tanggal 9 Mei 2026, Gubernur Aceh berharap Mubes berjalan lancar, jelas Miftah Tjut Adek.
“Wali Nanggroe bahkan berharap pembukaan Mubes MAA di Meuligo Wali Nanggroe, agar Paduka Yang Mulia Tengku Malik Mahmud, bisa langsung mendampingi kegiatan Mubes bersama seluruh jajaran majelis,” katanya.
Mubes MAA tahun 2026 dilaksanakan atas perintah Qanun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, bahkan pada pasal 26 ayat 1, meminta kepada pengurus MAA untuk melaksanakan Mubes, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa kepengurusan MAA, yaitu sebelum tanggal 9 Mai 2026.
Sementara Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf, yang baru dilantik pada bulan September 2025, sebagai Ketua MAA pergantian antar waktu masa bakti 2021 – 2026, sebagai pengurus sisa waktu hingga 9 Mai 2026, hanya fokus pada penyelenggaraan Mubes untuk masa bakti 2026 – 2031, seperti perintah Qanun Nomor 8 tahun 2019.
“Saya nengajak seluruh MAA kabupaten dan kota, MAA perwakilan serta seluruh peserta Mubes untuk mengsukseskan Mubes ini, agar MAA kuat dan bermartabat dalam menjaga adat istiiadat Aceh dalam keistimewaan Aceh, sehingga Aceh bisa bangkit menyejajarkan diri dengan bangsa lain di dunia,” sebut Prof. Yusri Yusuf.

Disposisi Gubenur ;
Di tunda Mubes Tunggu Siap Revisi Qanun
Sementara itu, sumber yang diterima penanews.co.id dari Sekretariat Daerah Provinsi Aceh menyebutkan, pada tanggal 03 Februari 2026 M bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1447 H, Ketua MAA Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd menyampaikan telaahan staf kepada Gubenur Aceh, perihal Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) Majelis Adat Aceh, yang diterima di Sekretariat Pemprov pada tanggal 27 Februari 2026.
Pada tanggal 25 Maret 2026, Gubernur Muzakir Manaf mendisposisi telaahan Staf dari Ketua MAA itu kepada Ketua MAA untuk menunda Mubes.
“Ka Ketua MAA !
Di tunda Mubes tunggu Siap Revisi Qanun !,“demikian disposisi Gubenur Aceh.

Penundaan Mubes ini diminta Gubenur Aceh Muzakir Manaf, sehubungan dengan revisi Qanun MAA yang diusulkan Pemerintah Aceh kepada DPRA, sudah masuk Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2026 DPR Aceh.[]
Skip to content







