SURABAYA – Penanews.co.id – Dua warga negara China, Wei Yunping dan Wei Zhongjing, menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi mempertahankan hak waris peninggalan Wei Mingche di PT Hasil Karya.
Wei Yunping dan Wei Zhongjing merupakan istri dan anak dari almarhum Wei Mingche, keduanya melayangkan gugatan terhadap tiga pemegang saham PT Hasil Karya
Gugatan ini dipicu oleh dugaan penjualan saham milik mendiang Wei Mingche kepada pihak ketiga tanpa persetujuan mereka, padahal keduanya merupakan ahli waris sah yang seharusnya menerima peninggalan harta berupa saham di perusahaan tersebut.
Atas kasus tersebut, ahli waris Wei Mingche mengalami kerugian Rp 5,5 miliar di luar dividen yang belum dihitung sejak tahun 2010 hingga 2026.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran semua pihak yang terlibat merupakan warga negara China
Diketahui, Wei Mingchen menghembuskan napas terakhirnya pada Maret 2022.
Sepeninggal Wei Mingchen, sang istri yang juga berkewarganegaraan asing itu kemudian bertolak ke Indonesia demi memperjuangkan hak-hak hukum atas warisan mendiang suaminya.
Pengacara penggugat, Sujianto, menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan demikian, sesuai mekanisme dalam perkara perdata, para pihak diberikan kesempatan untuk menempuh tahapan selanjutnya, sebelum masuk kepada pembahasan berkas perkara.
“Intinya, setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan majelis menilai duduk perkara sudah terang, persidangan dilanjutkan ke forum mediasi,” ujar Sujianto, Kamis (9/4/2026).
Dengan kondisi berkas yang dianggap sudah memadai dan kedudukan hukum para pihak yang telah jelas, majelis hakim mengambil langkah untuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melanjutkan proses litigasi.
Proses mediasi akan dipandu oleh hakim mediator yang telah ditunjuk secara resmi, yakni Zainal Afandi.
Kedua belah pihak diminta menyerahkan jalannya negosiasi sepenuhnya kepada mediator, dengan jadwal pertemuan mediasi yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pekan mendatang.
“Jadi, pokok pembahasan dalam perkara ini terkait peninggalan saham almarhum semasa hidupnya saat menjabat sebagai Direktur PT Hasil Karya,” kata Sujianto
Adapun pihak-pihak terkait yang menempati posisi sebagai tergugat adalah pemilik saham PT Hasil karya Edi Gunawan, pemilik saham sekaligus komisaris John, dan Direktur PT Hasil Karya Jimmy.
Selain pokok sengketa berupa kepemilikan saham, permasalahan ini turut menyeret persoalan distribusi dividen atau bagi hasil yang diklaim telah berjalan sejak lebih dari satu dekade lalu, tepatnya sejak 2010.[]
Sumber kompas.com
Skip to content





