BANDA ACEH – Penanews.co.id – Sehubungan dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII nomor 152/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Penjelasan Rangkap Jabatan ASN yang tembusannya disampaikan kepada Gubenur Aceh, Gubernur Muzakir Manaf minta kepada stafnya untuk untuk tidak memproses SK Kepngurusan Majelis Adat Aceh (MAA) hasil Mubes 7-8 April 2026.
Sumber penanews.co.id menyebutkan, permintaan Gubenur Muzakir Manaf agar tidak diproses Surat Keptusan tentang kepengurusan MAA, karena Ketua MAA yang terpilih masih dalam Jabatan Dosen Profesor, sesuai penjelasan BKN dalam suratnya yakni berdasarkan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 Jabatan Dosen Profesor termasuk dalam rumpun Jabatan Fungsional yang disetarakan dengan Jabatan Struktural sehingga dilarang untuk mengisi jabatan tersebut.
“Gubenur Muzakir Manaf juga meminta Inspektorat Aceh agar melakukan audit kegiatan MAA tahun anggaran 2025-2026,” ungkap sumber itu.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, BKN Kantor Regional XII dalam suratnya memberikan penjelasan tentang Rangkap Jabatan ASN, atas permintaan Ketua Pemangku Adat Aceh.
Skip to content






