Mualem ‘Ultimatum’ DPR, Agustus 2026 Revisi UU PA Harus Disahkan, Dana Otsus Jadi 2.5%

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memberikan tekanan kepada DPR RI terkait regulasi daerah. Ia mendesak agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) segera disahkan dengan tenggat waktu paling lambat Agustus 2026.

Selain masalah regulasi, Mualem juga mengajukan usulan agar alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditingkatkan menjadi sebesar 2,5 persen.

“Kalau bisa sebelum Agustus pak, minimal bulan Juni lah sudah tuntas 100 persen. Paling lambat bulan Juli,” kata Mualem saat bertemu rombongan badan legislasi (Banleg) DPR RI di Gedung Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (16/4).

Muzakir Manaf berpendapat bahwa akselerasi revisi undang-undang tersebut merupakan langkah krusial. Hal ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menopang upaya pemulihan pascabencana serta menstimulasi percepatan pembangunan di Aceh.

Menurutnya, skema revisi UU Pemerintah Aceh dan perpanjangan dana otsus yang telah diperjuangkan selama ini pada dasarnya sudah rampung, namun masih diperlukan tambahan porsi sebesar 2,5 persen agar lebih optimal.

“Banleg agar benda ini (Revisi UU PA) dapat teratasi sebagaimana yang kami harapkan 2,5 persen (dana otsus). Mudah mudahan untuk kami rehab yang bencana kemarin” ujarnya.

Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan kepastian bahwa proses revisi UU tersebut akan rampung pada tahun ini. Kepastian ini didasari oleh adanya kesepakatan bulat di antara seluruh anggota Banleg mengenai perpanjangan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh.

Terkait angka dana otsus pihaknya sudah membuat draft bahwa perpanjangan tetap 2,5 persen sesuai permintaan Pemerintah Aceh, namun itu tergantung Gubernur Aceh untuk membicarakan ke Presiden.

“Kita sudah ngedraft 2,5 persen. Tapi itu tergantung Gubernur,” kata Bob.

“Kita harap bisa tepat waktu (pengesahan Revisi UU PA) intinya pasti tahun ini,” katanya.

Selain itu, Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai mufakat terkait durasi dana Otsus Aceh. Dana tersebut disepakati akan terus mengalir tanpa batasan waktu, selama Aceh masih menyandang status sebagai daerah khusus.

“Inikan usulan kita. Begitu juga di draft usulan tidak lagi 20 tahunan tetapi selama masih berstatus otonomi khusus,” katanya.[]

ya