Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs ke Kejati Jakarta

by
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). | Foto Antara/Ilham Kausar

JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo, tetap berjalan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).

Di sisi lain, penyidikan terhadap tiga nama lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Iman Imanuddin.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada klaster kedua.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Pihaknya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Rismon Sianiapar pada 14 April 2026,” kata Iman.

Ia menjelaskan proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.

Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.

Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.

“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” ujar Iman.[]

ya