BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tiga mahasiswa yang merupakan kakak beradik mengajukan gugatan terhadap ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama Palembang. Dalam perkara tersebut, ketiganya menuntut pemenuhan nafkah dengan nilai total mencapai Rp700 juta.
Gugatan itu pun menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, ketiga anak tersebut diketahui sudah berstatus mahasiswa, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan mereka masih menuntut nafkah dari sang ayah melalui jalur pengadilan.
Melansir suasasumsel.id, Kuasa hukum ketiga penggugat, Fajri Romadhon SH MH, mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata berkaitan dengan status mereka sebagai mahasiswa saat ini, melainkan menyangkut tuntutan nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu yang menurut pihak penggugat belum terpenuhi.
“Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” ujar Fajri.
Tiga mahasiswa tersebut yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Mereka menggugat ayah kandungnya, Muhamad Alex, melalui Pengadilan Agama Palembang.
Bukan Sekadar Karena Masih Kuliah
Status ketiganya sebagai mahasiswa menjadi salah satu detail yang menarik perhatian publik dalam perkara tersebut. Sebab, selama ini sebagian masyarakat menganggap kewajiban nafkah anak otomatis berakhir ketika seorang anak memasuki usia dewasa.
Namun persoalan nafkah pascaperceraian tidak sesederhana hanya melihat apakah anak sudah berusia dewasa atau belum.
Dalam perkara keluarga, kebutuhan pemeliharaan dan pendidikan anak serta kemampuan ekonomi orang tua dapat menjadi bagian dari pertimbangan. Ketentuan hukum juga menempatkan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebagai tanggung jawab orang tua, dengan kemampuan ekonomi pihak yang bertanggung jawab menjadi salah satu faktor yang diperhatikan.
Dalam kasus tiga mahasiswa di Palembang ini, gugatan Rp700 juta yang diajukan disebut sebagai tuntutan nafkah masa lalu atau nafkah madhiyah.
Artinya, perkara tersebut akan diperiksa berdasarkan dalil, bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak di persidangan.
Apa Itu Nafkah Madhiyah?
Secara sederhana, nafkah madhiyah merujuk pada tuntutan nafkah untuk periode sebelumnya yang menurut penggugat belum dipenuhi. Dalam perkara tiga mahasiswa Palembang tersebut, kuasa hukum penggugat menyebut tuntutan Rp700 juta berkaitan dengan persoalan nafkah yang menurut pihaknya telah berlangsung sejak perceraian kedua orang tua mereka.
Karena itu, angka Rp700 juta yang kini menjadi perhatian publik bukan berarti sudah ditetapkan sebagai kewajiban yang harus dibayar.
Nilai tersebut masih merupakan tuntutan dalam gugatan dan akan diuji dalam proses persidangan.
Hakim nantinya akan mempertimbangkan dalil para pihak, bukti yang diajukan serta ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Ayah Tetap Memiliki Tanggung Jawab
Perceraian orang tua tidak serta-merta menghilangkan persoalan tanggung jawab terhadap anak. Ketentuan mengenai perkawinan dan hukum keluarga pada prinsipnya tetap mengatur tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian, dengan mempertimbangkan kemampuan pihak ayah dan kebutuhan anak.
Namun, setiap perkara memiliki kondisi dan fakta berbeda.
Karena itu, tidak bisa disimpulkan bahwa setiap anak yang sudah menjadi mahasiswa otomatis dapat memenangkan gugatan nafkah terhadap orang tuanya.
Sebaliknya, status mahasiswa juga tidak serta-merta membuat seluruh persoalan nafkah masa lalu gugur. Fakta inilah yang nantinya akan diuji dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Agama Palembang.
Upaya mediasi dalam perkara tersebut sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang disampaikan kuasa hukum penggugat, agenda selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian.
Dalam tahap tersebut, para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti guna memperkuat dalil masing-masing.
Kasus tiga mahasiswa menggugat ayah kandungnya ini pun menjadi perhatian karena bukan hanya melibatkan tuntutan Rp700 juta, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai hak anak, tanggung jawab orang tua setelah perceraian, biaya pendidikan hingga nafkah masa lalu.
Putusan Pengadilan Agama nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan yang diajukan para penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.[]







