BANDA ACEH – Penanews.co.id – Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatatkan kinerja signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus rasuah
Dalam kurun waktu delapan bulan tersebut, pihak Kejati Aceh berhasil mengusut sedikitnya sembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah masuk ke tahap penyidikan.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, dalam acara silaturahmi dan pemaparan kinerja Kejati Aceh periode Januari–Agustus 2026 yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Teuku Rahmatsyah mengungkapkan, dari sembilan kasus yang tengah ditangani, empat di antaranya merupakan perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Empat perkara beasiswa tersebut masing-masing menjerat tersangka berinisial S, CP, RHS, dan ET.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II) sejak 29 Juli 2026.
“Selanjutnya, seluruh perkara atas nama keempat tersangka tersebut telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 14 Agustus 2026 untuk segera disidangkan,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Selain megaskandal beasiswa, jajaran Pidsus Kejati Aceh juga membongkar dua kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Simeulue.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial S berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diperbarui sejak 11 Maret 2025.
Selanjutnya, perkara kedua masih berada di wilayah yang sama, yakni dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Penyidikan perkara yang dimulai sejak diterbitkannya sprindik pada 14 Juli 2026 ini telah menetapkan tersangka baru berinisial DS.
Sementara itu, tiga perkara lainnya yang ditangani Korp Adiyaksa itu fokus pada proyek infrastruktur jalan serta pengelolaan usaha BUMN perikanan.
Dua di antaranya terkait penyimpangan proyek jalan dan jembatan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024.
Kasus infrastruktur pertama adalah proyek preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumatera Utara serta ruas Penanggalan–Lipat Kajang–Batas Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp10,278 miliar.
Kasus kedua menyasar proyek penanganan longsoran ruas Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumatera Utara TA 2024 bernilai kontrak Rp13,5 miliar.
“Kedua proyek jalan nasional di Subulussalam dan Aceh Singkil tersebut saat ini masih dalam proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelas Rahmatsyah.
Adapun perkara terakhir yang sedang diusut Kejati Aceh adalah dugaan korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue kurun waktu 2022 hingga 2025.
Kasus ini mulai disidik berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 13 Februari 2026 dan juga sedang menunggu proses audit resmi nilai kerugian negara dari BPK RI.
“Dari sembilan perkara yang masuk dalam capaian penyidikan bidang tindak pidana khusus hingga Agustus 2026 ini, empat kasus beasiswa sudah siap disidangkan di PN Tipikor, sedangkan lima perkara lainnya masih terus kita matangkan proses penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara,” tutup Kajati Aceh.
sumber serambinews.com







