Wagub ini Persoalkan Ketidakjelasan Mens Rea Atas Ketidaktahuan Penggunaan Ijazah Palsu

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas permohonan Helyana itu, MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 308/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo  bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, Hellyana (Pemohon) mengujikan Pasal 272 ayat (2) KUHP yang menyatakan, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V“. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Bionda Johan Anggara selaku kuasa hukum Hellyana menyebutkan bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP.

Perkara yang dihadapi Pemohon tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan penggunaan gelar akademik Pemohon. Disinyalir ada ketidaksesuaian antara data tahun masuk pada Universitas Azzahra dengan tahun penerbitan ijazah serta penggunaan gelar akademik dalam dokumen tertentu dari Pemohon.

Sejatinya Pemohon mendasarkan diri pada ijazah asli yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra serta bukti berupa keterangan dosen dan pembimbing skripsi maupun dokumentasi wisuda yang diajukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Pemohon.

Sedangkan ketika Pemohon mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lalu, secara formal menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bukan ijazah sarjana.

Menurut Pemohon, norma a quo pada prinsipnya dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum berupa kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dan keabsahan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, maupun vokasi. Perlindungan terhadap kepentingan hukum tersebut pada dasarnya merupakan tujuan yang sah dalam suatu negara hukum, karena negara memiliki kewajiban untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan mencegah penggunaan dokumen pendidikan yang palsu.

Meskipun tujuan kriminalisasi tersebut merupakan tujuan yang sah, persoalan konstitusional dalam pasal yang diujikan ini terletak pada tidak adanya kejelasan mengenai cakupan kesengajaan (mens rea) yang harus dibuktikan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang yang menggunakan objek yang ternyata palsu.

Norma a quo menggunakan keadaan objektif berupa “palsu” sebagai salah satu keadaan yang menyebabkan perbuatan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana. Namun norma a quo tidak memberikan parameter yang jelas untuk menentukan apakah pengetahuan terhadap keadaan “palsu” merupakan bagian dari kesengajaan yang harus dibuktikan.

Dengan kata lain, tidak adanya parameter tersebut, dapat melahirkan dua tafsir, pertama yakni cukup dibuktikan bahwa seseorang dengan sadar menggunakan objek yang secara objektif ternyata palsu; atau kedua, harus dibuktikan bahwa pada saat menggunakan objek tersebut, orang yang bersangkutan mengetahui objek tersebut palsu.

“Menyatakan Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V“, ucap  Bionda selaku kuasa hukum Pemohon.

Perkuat Legal Standing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyebutkan persoalan konkret yang disampaikan Pemohon dengan norma yang diujikan agar dapat diperkuat keterkaitannya, sehingga dapat memperkuat legal standing-nya. “Kemudian yang terpenting dalam risalah pembahasan norma ini, apakah memang seperti yang dimaksudkan Pemohon? Coba telusuri risalah dari pasal ini untuk memperkuat dalil dan legal standing Pemohon,” tutur Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel YUsmic P. Foekh meminta Pemohon mencermati bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri berupa ijazah SMA, sementara ijazah yang dipersoalkan dalam norma yang diujikan berupa ijazah sarjana. “Dalam UU 1/2023 terkait dengan peralihan, bagaimana menyikapi saat terjadi kasus sebelum adanya undang-undang ini dan ada pula UU 1/2026, cermati betul pasal yang didakwakan apakah benar Pemohon dirugikan olehnya atau jangan-jangan KUHP yang lama. Lalu tambahkan doktrin tentang konsep ketidaksengajaan dan keterkaitannnya dengan norma a quo,” sampai Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 9 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.[]

ya