Praperadilan Ditolak, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sah Jadi Tersangka

by
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sah Jadi Tersangka Foto dok Antara

JAKARTA – Penanews.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut dinyatakan secara tegas oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dilansir dari kompas.com, Kamis

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu meliputi Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II.

Berkenaan dengan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut termohon dalam perkara tersebut.

Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung dalam perkara ini.

Hakim pun membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini kepada Febrie Ardiansyah sejumlah nihil.

Penyelidikan tidak mendadak

Richard menilai penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan kubu Febrie.

Menurut dia, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut mereka, Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara.

Hakim kemudian menilai dalil tersebut dengan melihat rangkaian proses yang dilakukan penyidik sebelum Sprindik diterbitkan.

Menurut hakim, penyidik sebelumnya telah memiliki Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.

“Menimbang bahwa para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026,” ujar Richard.

“Para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan dokumen, informasi, dan bahan keterangan lainnya yang selanjutnya dibahas dalam gelar perkara tanggal 13 Januari 2026,” tambah dia.

Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata Richard.

Hakim juga menilai jarak waktu dua hari antara penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di rumah Sentul pada 8 Juli 2026 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.

Menurut hakim, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak Sprindik diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.

“Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum,” kata dia. B

Diduga terima Rp 40 miliar dari Tan Kian

Hakim juga mempertimbangkan soal dalil penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa alat bukti yang sah dan terautentifikasi.

Febrie mendalilkan alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri berasal dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah.

Selain itu, bukti elektronik disebut belum pernah diuji autentikasinya secara forensik, transaksi belum memiliki persesuaian, dan Febrie belum pernah diperiksa sehingga syarat minimal dua alat bukti dinilai tidak terpenuhi.

Terhadap dalil tersebut, kata Richard, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menerangkan bahwa sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, memeriksa serta menganalisis surat dan dokumen, menelusuri transaksi dan aliran dana, serta mengumpulkan barang bukti.

Seluruh hasil penyidikan itu kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti.

Secara lebih konkret, termohon menyebut keterangan Tan Kian, Meik Lusli Dewi Kusuma, dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen terkait Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi kegiatan usaha, barang bukti, serta bukti elektronik.

“Menimbang, bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” ungkap Richard.

Namun, Richard menegaskan hakim praperadilan tidak dapat menilai lebih jauh apakah keterangan Tan Kian tersebut benar, apakah uang benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, serta untuk siapa uang tersebut ditujukan.

Menurut dia, penilaian tersebut sudah masuk ke pembuktian unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan hakim dalam perkara pokok.

“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas dia.

Ia menjelaskan, alat bukti tersebut harus merupakan jenis alat bukti yang diakui KUHAP, telah tersedia sebelum penetapan tersangka, dan memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.

Berdasarkan dokumen yang diajukan para termohon, Richard menilai terdapat setidak-tidaknya keterangan saksi serta surat atau dokumen sebagai dua jenis alat bukti yang berbeda.

Keduanya juga telah tersedia sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka.

“Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi,” ungkap Richard.

Siapa beraktivitas di rumah Sentul?

Hakim juga menyinggung dalil bahwa rumah yang digeledah bukan merupakan rumah Febrie.

Febrie mendalilkan, rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2, RT 03/RW 08, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, merupakan milik M. Tatang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1391 atas nama M. Tatang.

Sementara itu, alamat Febrie sesuai KTP berada di Jalan Lobak 4 Nomor 28, RT 5/RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut hakim, dalil tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi hakim.

“Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon,” ucap dia.

“Namun menjadi pertanyaan mengapa foto keluarga pemohon ditemukan di sana, siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut, dan mengapa permohonan praperadilan atas tindakan penggeledahan diajukan oleh pemohon?” tambah hakim

Kendati demikian, hakim menyebut pertanyaan itu akan terjawab dalam pemeriksaan pokok perkara oleh penyidik.

Begitu pula dengan dalil bahwa foto atau informasi pribadi Febrie kemudian diperlihatkan kepada publik.

Menurut hakim, hal tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan izin maupun tata cara penggeledahan yang telah dilakukan.

Respons kubu Febrie

Merespons putusan hakim yang menolak praperadilan Febrie, tim kuasa hukum mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya, misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, selepas sidang.

Ia mengatakan, Febrie tetap menghormati putusan pengadilan meski tim kuasa hukum memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.

Menurut dia, sejak awal Febrie telah menunjukkan sikap yang sama dalam menghormati proses hukum, sejalan dengan pengalaman Febrie sebagai penegak hukum selama sekitar 30 tahun.

“Sikap untuk menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini dalam bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan,” kata Febri.

Dia mengatakan, pengajuan praperadilan sejak awal dimaksudkan untuk mengoreksi dan mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

Febri menegaskan, upaya tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi juga untuk mendorong agar proses penegakan hukum ke depan tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum,” ucap Febri.

“Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” sambung dia.[]

Sumber kompas.com

ya