BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pelarian Usman (65), terpidana kasus korupsi proyek kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Bener Meriah, berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pensiunan PNS asal Bener Meriah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2025 tersebut ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh saat hendak berangkat melangsungkan ibadah umrah.
Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi bahwa penangkapan berhasil dilakukan setelah keberadaan terpidana terlacak Tim tabur Kejari Aceh di area bandara Internasional Kualanamu.
“Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah,” kata Ali Rasab Lubis.
Ia menjelaskan, Usman merupakan terpidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013. Dalam kegiatan tersebut, Usman menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia bersama pihak lainnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga
Baru Bebas dari Kasus Rp 16,5 Miliar, Eks Kadis Bener Meriah Kembali Disidang Korupsi DBH Tembakau
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 443.494.550.
Atas perbuatannya, Usman bersama pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Pelaku Penembakan di Lhokseumawe Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Luar Negeri
Perkara tersebut kemudian diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026.
Dalam putusan itu, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun.
Sebelumnya, proses pemeriksaan perkara terhadap Usman dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
“Setelah putusan diterima, terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya sehingga kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Untuk memburu keberadaan terpidana, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengirimkan surat kepada Kejati Aceh. Surat Nomor R-215/L.1.30/Dip.4/09/2025 tanggal 18 September 2025 itu berisi permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Usman.
Menurutnya, pelacakan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Kemudian, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu dan akan melakukan perjalanan ibadah umrah.
Setelah ditangkap, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh memastikan upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan.
“Seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rahmatsyah
Sumber AJNN.net







