BANDA ACEH – Penanews.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Daerah Irigasi Sigulai, Simeulue Barat, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua orang tersangka terkait proyek yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran 2019 tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan adalah S, mantan Kepala Desa Sigulai (2019–2025), serta DS, seorang ASN di Kanwil BPN Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan sekaligus penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (14/7/2026) setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu (15/7/2026).
Ali menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah di sekitar lokasi rencana bendung. Awalnya, hanya terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.
Namun, dalam pelaksanaannya jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Menurut penyidik, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 orang perseorangan yang diduga tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan mencapai Rp301.353.878.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.[]







