Tak Lama Setelah Mengundurkan Diri dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditetapkan jadi Tersangka

by
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

JAKARTA – Penanews.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kini berstatus sebagai tersangka, tak lama setelah dia menyatakan mengundurkan diri dari Jampidsus.

Kepastian hukum ini disampaikan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

​Sebelum menetapkan status tersangka, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua saksi ahli, dan menggeledah sejumlah lokasi. Selain Febrie, Polri juga menjerat tersangka lain berinisial DR atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi yang sama.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.[Rifqi]

ya