KOTA JANTHO – Penanews.co.id – Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22) berakhir ditangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh. Terpidana kasus pemerkosaan anak yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar tersebut diringkus pada Selasa (25/8/2026) siang.
Pemuda yang berdomisili di Desa Cucum, Kuta Baro ini tak berkutik saat petugas mendatangi tempat persembunyiannya di salah satu rumah kawasan Desa Tungkop, Darussalam, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pada saat hendak ditangkap, Yusuf sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri melalui jendela. Tim Tabur selanjutnya melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Yusuf akhirnya berhasil diamankan dalam tanpa menimbulkan korban. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tertanggal 31 Mei 2022, Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman.
Namun, dalam proses pelaksanaan putusan, Yusuf melarikan diri dari LPKA. Setelah keberadaannya tidak ditemukan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO.
Pencarian terhadap Yusuf kemudian berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri.
Sekitar Mei 2026, tim kembali mendapat informasi bahwa Yusuf telah pulang ke Aceh Besar. Upaya pengamanan dilakukan, tetapi ia kembali berhasil melarikan diri.
Di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Aceh, Tim Tabur kemudian melanjutkan pelacakan dengan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan masyarakat serta personel Polsek Kuta Baro.
Dari penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Yusuf di Desa Tungkop. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya Yusuf berhasil ditemukan dan diamankan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Kejati Aceh juga menyatakan akan terus memburu para buronan melalui Program Tangkap Buronan (Tabur).
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” demikian pernyataan Kejati Aceh.
Kejaksaan turut mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Sumber Portalnusa







