MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Terhadap Putusan Bebas

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026 itu melarang jaksa mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak).

Penerbitan SEMA tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketua MA Sunarto mengatakan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain mengatur putusan bebas, SEMA tersebut menegaskan kedudukan hukum putusan lepas. Dalam putusan lepas, perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Namun, apabila jaksa penuntut umum (JPU) atau terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas, kewenangan terkait penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding.

“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi. Permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu atau tidak disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Dalam kondisi tersebut, ketua pengadilan negeri tingkat pertama akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum.

“Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” kata Sunarto.

MA menyatakan penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 merupakan bagian dari penegakan due process of law dalam sistem peradilan pidana. Aturan tersebut menempatkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip yang harus berjalan beriringan dalam proses peradilan.

Dengan diterbitkannya SEMA baru tersebut, MA berharap penerapan hukum acara pidana di seluruh lingkungan peradilan semakin memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.,[]

ya