BANDA ACEH – Penanews.co.id— Pelarian panjang DPO narkotika berinisial A berakhir di Aceh. Setelah sempat kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Keberhasilan ini diraih setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan perburuan intensif selama tiga hari, tepatnya pada 8–10 Juli 2026. Operasi pengejaran ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Dit Resnarkoba, AKBP Radius Utama, demi memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri, Kejaksaan, serta jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti akibat pelaku melarikan diri.
“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas mantan Kapolres Metro Lampung.
Meski sempat buron, berkas perkara narkotika atas nama A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Dalam pelariannya, A kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 terkait kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yang bersangkutan juga tercatat terlibat dalam perkara lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung selanjutnya melakukan pengejaran ke Aceh dan membawa A melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.
Kemudian tersangka A diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.[]
Sumber Atjehwatch.com







