BANDA ACEH – Penanews.co.id – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram (nyaris 900 mayam) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dalam aksi tersebut, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diamankan saat hendak membawa logam mulia bernilai fantastis menuju Malaysia.
Modus penyelundupan ini terungkap setelah otoritas bandara mencurigai gerak gerik pria asal Tiongkok berinisial GP. Petugas yang sigap kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh dan menemukan dua batang emas seberat 2.989 gram (sekitar 898 mayam) yang sengaja disembunyikan dalam tas kecil yang terlilit di tubuhnya.
Emas dengan nilai taksiran fantastis sebesar Rp 7,2 miliar berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026—ini dipastikan ilegal. GP gagal menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah saat diinterogasi, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti ke kantor Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari pengamatan jeli petugas terhadap pergerakan penumpang serta analisis risiko mendalam berdasarkan informasi intelijen yang diterima sebelumnya.
“Bea cukai gagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 2.989 gram atau hampir tiga kilogram emas batangan yang akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia,” kata Rahmat, dalam konferensi pers, Kamis, 9 Juli 2026.
Rahmad menyampaikan, dua batang emas yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp 7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi (HR) Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Rahmad, pelaku diduga berupaya menyelundupkan emas tersebut dengan tidak memberitahukan barang bawaannya kepada petugas bea cukai sebagaimana ketentuan kepabeanan. Emas dibawa dalam tas kecil.
“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang WNA berinisial GP beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” katanya.
Rahmad tak luput mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Keberhasilan ini mencatatkan kasus penyelundupan emas kedua yang berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dalam beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banda Aceh bersama Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.[]







