JAKARTA – Penanews.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki tendensi agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dijatuhi hukuman.
Wirawan Adnan selaku kuasa hukum menilai ada cara pandang dikotomi yang keliru dalam kasus ini. Ia membandingkan sikap pihak pro-Jokowi yang menuntut Dokter Tifa dihukum, sementara dari sisi kliennya, tidak pernah ada tuntutan serupa yang dialamatkan kepada Jokowi.
“Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum,” ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Rabu (9/7/2026).
Baca juga: Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Menurut Wirawan, keinginan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Wirawan menegaskan, yang diminta hanya agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.
“Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan,” jelasnya.
Wirawan kemudian menilai proses persidangan justru menjauh dari pokok persoalan yang dipersoalkan sejak awal.
Menurutnya, perhatian persidangan lebih banyak diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dibanding menguji substansi yang menjadi asal mula perkara.
“Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal ‘pencemaran nama baik’ dan ‘fitnah’. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan,” sambungnya.
Wirawan pun mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila keabsahan ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji secara terbuka di persidangan. Menurutnya, pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan semestinya dilakukan terlebih dahulu.
“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?” ujar dia.
“Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri,” tuturnya.[]
Sumber SINDOnews.com







