Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

by
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan di persidangan gugatan praperadilan Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi, Selasa (7/7/2026).| Foto Kompas.com/Hanifah Salsabila

JAKARTA – Penanews.co.id – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan di rumah Roy Suryo yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan sidang praperadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim menjelaskan bahwa surat izin dari Pengadilan Negeri Tangerang diterbitkan dengan permohonan untuk menyita barang bukti baru pada November 2025 lalu, tak lama setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka.

“Disebutkan dalam surat tersebut, rumah diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangkanya,” kata Hakim, Selasa.

Surat itu kemudian menjadi landasan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan pada Jumat (19/6/2026).

Tujuan penerbitan surat izin tersebut berbeda dengan penerapannya.

Penyidik beralasan, penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy demi kepentingan pelimpahan ke kejaksaan (Tahap II).

“Alasan melakukan penggeledahan, ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin yang dilakukan termohon tanggal 10 November 2025 dengan yang senyatanya dilakukan oleh termohon di tanggal 19 Juni 2026,” sambung Hakim.

Menurut Hakim, tak ada yang salah dengan surat izin dari pengadilan yang diterbitkan di waktu lampau.

Hal yang dimasalahkan adalah penggunaan surat izin untuk alasan penangkapan, bukan penggeledahan.

Ditambah lagi, tak ada bukti bahwa Roy berupaya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, bahkan menghambat penyidikan.

Fakta bahwa Roy selalu memenuhi wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka juga dinilai Hakim sebagai alasan bahwa penyidik seharusnya bisa memanggil Roy terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.

“Bahwa tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” kata Hakim.

Oleh karena itu, Hakim memutuskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” putus Hakim.

Gugatan Praperadilan

Adapun Roy mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadapnya tidak sesuai hukum.

Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026 lalu.

Dia merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa. “Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).[]

Sumber Kompas.com

ya