SUBULUSSALAM – Penanews.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 menjadi alarm serius bagi masa depan tata kelola pendidikan di Kota Subulussalam.
Ketua PMII Kota Subulussalam priode 2021-2023, Syafii Berutu dalam siaran persnya menyebutkan, dokumen resmi negara tersebut memperlihatkan berbagai temuan mengenai pengelolaan belanja pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari belanja pemeliharaan komputer hingga pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah.
“Temuan-temuan ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan pemerintah daerah,”sebutnya dalam rilisnya Selasa (07/07/2026).
“Sebagai generasi muda yang lahir dari tradisi gerakan kritis PMII, kami memandang persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika praktik-praktik tersebut dibiarkan menjadi budaya birokrasi yang menggerogoti hak pendidikan anak-anak Subulussalam,”katanya.
Menyrutnya, pendidikan adalah sektor yang paling sakral dalam pembangunan daerah.
“Kalau dana pendidikan saja sudah dipermainkan, lalu kepada siapa masyarakat harus menitipkan masa depan anak-anaknya? Temuan BPK ini harus menjadi momentum membersihkan tata kelola pendidikan secara total.”pintanya.
Temuan yang Tidak Bisa Dianggap Sepele
LHP BPK mencatat adanya pembayaran belanja pemeliharaan komputer di Dinas Pendidikan yang menurut hasil pemeriksaan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan antara lain:
• kuitansi yang dikonfirmasi tidak berasal dari toko;
• cap dan tanda tangan bukan milik penyedia;
• sebagian belanja hanya berupa bon yang belum dilunasi;
• dana disebut dialihkan untuk pembelian ATK di luar DPA namun bukti pembeliannya tidak dapat ditunjukkan kepada pemeriksa;
• BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp21.170.000.
“Temuan seperti ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan internal yang serius,”jelasnya.
Dana BOS yang Semestinya Menjadi Hak Murid
Yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan mengenai pengelolaan Dana BOS.
BPK menemukan berbagai permasalahan, di antaranya:
• penggunaan SiLPA BOS yang tidak sesuai mekanisme;
• pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
• kekurangan volume pengadaan barang dan jasa di beberapa sekolah;
• pembayaran honor dan transport yang tidak tepat sasaran;
• lemahnya verifikasi oleh Tim Manajemen BOS.
BPK bahkan merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran belanja BOS sebesar Rp55.136.800.
Temuan tersebut terjadi pada beberapa sekolah yang diperiksa secara uji petik, antara lain:
• SDN 3 Subulussalam;
• SDN 1 Subulussalam;
• SMPN 1 Penanggalan;
• SMPN 1 Simpang Kiri.
Ini bukan sekadar angka. Di balik angka tersebut terdapat hak peserta didik yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Indikasi Sistemik
Syafii Berutu menilai pola temuan BPK memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya terjadi pada satu orang atau satu sekolah.
“Kalau modusnya hampir sama di beberapa satuan pendidikan—mulai dari dokumen yang tidak sesuai, volume pekerjaan yang tidak sesuai, hingga lemahnya pengawasan—maka ini harus dibaca sebagai indikasi persoalan tata kelola yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan individual,”jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi pembinaan, monitoring, dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan belum berjalan efektif.
Potensi Penyimpangan Harus Didalami
LHP BPK memang bukan putusan pidana. Namun demikian, temuan mengenai dokumen yang tidak sah, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta rekomendasi pengembalian kerugian keuangan merupakan fakta hasil pemeriksaan yang patut menjadi perhatian serius.
Karena itu, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Mendesak Audit Forensik
“Kami mendesak agar Pemerintah Kota Subulussalam tidak berhenti pada sekadar menyetor kembali uang ke kas daerah,”pinta Syafii.
Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran hukum.
Karena itu menurut Syafii Berutu diperlukan:
1. Meminta tanggung jawab Walikota H. Rasyid Bancin terhadap tata kelola keuangan sektor pendidikan.
2. Audit investigatif terhadap seluruh pengelolaan Dana BOS Tahun 2025;
3. evaluasi menyeluruh terhadap Tim Manajemen BOS Kota Subulussalam;
4. pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa pendidikan;
5. pembukaan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK kepada publik secara transparan;
6. penerapan sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran sesuai ketentuan.
Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ladang Penyimpangan
Setiap rupiah yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya merupakan pengurangan terhadap kualitas pendidikan yang seharusnya diterima peserta didik.
“Gerakan mahasiswa tidak boleh diam ketika pendidikan mulai kehilangan integritasnya. Kritik kami bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa sekolah tidak berubah menjadi ruang yang kehilangan akuntabilitas. Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sampai seluruh persoalan ini dibuka secara terang kepada publik,”pungkasnya.[]







