JAKARTA – Penanews.co.id — Pengungkapan Kasus Korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG), masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengendus keterlibatan seorang oknum Perwira Menengah TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Perwira yang terseret dalam penyidikan ini diketahui berinisial BU, seorang Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl).
Sosok perwira dimaksud kata Syarief, menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Namun, Syarief menegaskan pihaknya belum menentukan status hukum Kolonel BU.
Sebab, statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata dia.
Syarief menuturkan, penyidikan terhadap Kolonel BU dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Ia menambahkan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan semata-mata karena BU masih berstatus prajurit aktif.
“Bukan karena aktivitas militernya, tapi karena statusnya sebagai militer aktif, maka penyidikan dilakukan secara koneksitas,” ujar dia.
Menurut Syarief, BU berpangkat kolonel dan diduga berperan dalam mengatur penggelembungan harga (markup) serta mengarahkan pemilihan penyedia barang dalam pengadaan sepeda motor.
“Sebagai PPK, dia ikut mengatur penggelembungan harga (markup) dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Itu dilakukan oleh PPK dan penyedia yang sudah kita tahan sebelumnya,” kata Syarief.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga mengumumkan penetapan satu tersangka baru, yakni Brigjen Pol LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Saat ini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Syarief mengatakan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya terdapat komponen fee yang akan diterima agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber Kompas.com






