JAKARTA – Penanews.co.id – Dokter Tifa tampaknya sudah bulat tekad untuk menghadapi Jokowi di meja hijau. Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI ini memilih menolak mentah-mentah opsi restorative justice (RJ) atau jalan damai yang ditawarkan oleh majelis hakim. Dia memilih melanjutkan persidangan daripada berdamai dengan Jokowi.
Pernyataan ini disampaikan Tifa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan ada jalan perdamaian atau restorative justice dalam kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dokter Tifa bersikeras agar persidangannya tetap dilanjutkan hingga tuntas.
“Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi),” ujar Christina.
Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya.
“Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice,” kata Tifa.
Tifa tetap melakukan perlawanan hukum lewat sidang ini. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan kembali ke tahapan berikutnya yakni pembacaan perlawanan hukum atau eksepsi pada Kamis 9 Juli 2026.
“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah),” ucapnya.[]
Sumber Sindonews







