MK Tegaskan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Dapat Dituntut jika Dilaporkan Keluarga hinga Relawan

by
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ` Foto Humas MKRI

JAKARTA – Penanews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diucapkan pada Rabu (12/8/2026). Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,”ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Rabu (12/08/2026)

“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Urdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tdak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” lanjutnya.

Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden. Sementara Pasal 219 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martababat terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Kemudian Pasal 220 ayat (1) berbunyi, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”. Berikutnya, pada ayat (2) menyatakan “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam membacakan pertimbangan hukum Putusan mengatakan keberadaan norma Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Sementara, norma Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan (excessive) sehingga menutup ruang kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP. Selain itu, norma ini bukan merupakan norma yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, hak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas kebebasan menyatakan pikiran, hak atas berserikat dan berkumpul, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Guntur menjelaskan konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara. Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan.

Artinya, ketentuan norma Pasal 220 KUHP baru membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan berkenaan dengan adanya perbuatan yang dilakukan berdasarkan norma Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP baru adalah tidak hanya presiden dan/atau wakl presiden, karena frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam norma Pasal 220 ayat (2) KUHP baru menunjukkan bersifat pilihan, yaitu pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun pihak lain.

“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik. Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.

Para Pemohon berpendapat pengaturan Pasal 218 KUHP menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.[MKRI]

ya