BANDA ACEH – Penanews.co.id – Malam itu, rahasia kelam yang tersimpan rapi di balik dinding sunyi rumah seorang bidan di Banda Aceh merenggut nyawa seorang bayi yang tak berdosa dan tak pernah meminta untuk lahir ke dunia.
Tiga sosok yang terlibat dalam drama kelam ini diantaranya MR, NJN dan SBR. Yang paling menyayat hati, SBR bukanlah orang biasa—ia adalah seorang bidan, sosok yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan, namun justru menjadi eksekutor dalam garis batas antara hidup dan mati.
Takdir sang janin di dalam kandungan GH ditentukan oleh beberapa butir obat mematikan yang diracik dan diberikan langsung oleh bidan SBR.
Hanya dalam hitungan waktu, racun itu bekerja, memaksa rahim GH meluruhkan kehidupan yang belum sempat melihat dunia. Setelah jejak dosa itu berhasil digugurkan, lembaran uang senilai Rp2 juta berpindah tangan dari GH dan NJN—sebuah harga murah untuk menebus ketakutan, namun berharga sangat mahal di mata hukum dan moraliti.
Kasus aborsi sangat memilukan itu berhasil diungkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu, Tiga sosok yang terlibat dalam drama kelam ini berhasil diringkus. Ketiga prlaku tersebut adalah MR (Laki-laki), NJN dan SBR (Perempuan), SBR diketahui merupakan seorang bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, saat GH, yang merupakan pacar MR, mengaku telah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
GH juga menghubungi NJN (42) ibu kandung MR (19) untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR (42) di Punge Jurong, Banda Aceh.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.
Joko juga menjelaskan, pelaku NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara bidan SBR ditangkap di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh, dua hari setelahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Joko.[]







