BANDA ACEH – Penanews.co.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria tua berinisial SY (60), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.
“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” demikian kata Kompol Dizha.
Kasatreskrim menjelaska, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Perbuatan tersebut disebut berlangsung pada waktu yang berbeda, baik pagi, siang maupun malam hari.
Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual, tambah Dizha.
“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ujar Dizha lagi.
Terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan sehingga tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain, ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju lokasi di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Dizha lagi.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.[]







