Diduga Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik, Seorang Pria Warga Syiah Kuala Ditangkap di TPI Lampulo

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan kakak beradik berusia tujuh dan sembilan tahun.

Tersangka ditangkap saat bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, NSR langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dizha, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.

“Setelah menerima laporan, Unit IV PPA melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dugaan adanya dua anak yang menjadi korban dalam perkara ini,” kata Kompol Dizha.

Kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, sebut saja Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika hendak mandi di teras rumah.

Awalnya, sang ibu menduga rasa sakit tersebut disebabkan gigitan semut atau serangga. Namun, setelah memeriksa anaknya, LD menemukan kemerahan pada bagian kemaluan korban.

Kecurigaan LD semakin kuat setelah menanyakan penyebab kondisi tersebut kepada anaknya. Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Menurut keterangan polisi, kakak korban, sebut saja Melati (9), kemudian memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR, yang dikenal oleh anak-anak dengan sapaan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan tindakan seksual yang dialaminya. Korban juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga memberikan sejumlah uang setelah melakukan perbuatannya.

Selain itu, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban kedua, yakni Melati (9), kakak Bunga.

Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Melati juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.

Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan NSR yang sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi selanjutnya membawa NSR ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan NSR sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha

ya