Bareskrim Mulai Usut Ijazah Gibran, Putusan MK-MA jadi Pintu Masuk

by
Irjen Johnny Eddizon Isir

JAKARTA – Penanews.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pendalaman tersebut tetap berjalan di tengah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang turut menjadi sorotan dalam persoalan tersebut.

Laporan itu diajukan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Aduan tersebut mempersoalkan dokumen surat keterangan (suket) bernomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu diketahui menjadi salah satu dasar persyaratan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dikutip Jumat (6/11).

Isir menjelaskan adanya putusan dari MK dan MA juga akan menjadi referensi penyidik dalam menangani aduan tersebut.

Ia menambahkan proses permintaan keterangan dari para ahli untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan juga masih berjalan.

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi- argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” tuturnya.

“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sebagaimana nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dengan putusan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu).

Kemudian Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan kasasi no 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.[]

Sumber CNN Indonesia