dr Tifa Mangkir di Sidang Dakwaan, Hakim Tunda Persidangan hingga Tanggal ini

by
Tifa mangkir dalam persidangan di PN Jaktim kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. | Foto Kadek/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id – Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mangkir dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Akibat ketidakhadirannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai tanggal 27/8/2026.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beragendakan pembacaan dakwaan, Kamis (13/8/2026). Mulanya, hakim menanyakan kehadiran Tifa selaku terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi pendamping,” kata hakim, dilansir dari detiknews.

“Mohon izin, Majelis, sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa akan bersedia hadir, Majelis, tanpa dipanggil,” jawab JPU.

Tifa tidak hadir dalam persidangan. Hakim meminta Tifa dipanggil kembali. Persidangan ditunda dan akan kembali digelar 27 Agustus 2026.

“Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026, gitu ya penuntut umum untuk memanggil Terdakwa,” ucapnya.

Jaksa menyanggupi permintaan hakim. Dalam kesempatan itu, jaksa juga meminta agar Tifa melakukan wajib lapor.

“Apabila Majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun, sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan Terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan Tersangka dan barang bukti, Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor,” kata jaksa.

“Seperti yang sudah saya sampaikan masih ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya karena Terdakwa tidak hadir. Penasihat hukum kan belum mendampingi,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dr Tifa ke Pengadilan PN Jaktim. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim hukum dr Tifa dalam persidangan Kamis (23/7). Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.[]

ya