PN Solo Tolak Gugatan Ganti Rugi Gus Nur Rp 4,2 Miliar terkait Ijazah Jokowi

by
Sidang putusan gugatan ganti rugi eks terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Gus Nur di PN Solo, Senin (28/9/2026) | Foto Kompas.com/ Adinda Bunga Kusuma Wardani

SOLO – Penanews.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara yang pernah menjerat Gus Nur sebagai terpidana atas penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok perkara 1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan di PN Solo, Senin (28/9/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Kuasa Pemohon Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun, sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai Kuasa Termohon.

Turut Termohon ataupun kuasanya tidak hadir dalam putusan sidang tersebut.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Taufiq mengatakan, hakim mengkonstantir putusan yang seolah hanya menyadur pendapat ahli.

“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, Hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” ujar Taufiq di PN Solo, Senin (28/9/2026). L

“Padahal itu Undang-Undang baru dan di situ seberulang disebutkan, gugat permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan tapi bukan perkara praperadilan,” imbuhnya.

Ia menilai adanya kesalahan penerapan hukum.

“Tadi disebutkan, ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan/atau terpidana, tidak ada penjelasan lain. Ahlinya pun ahli yang ke mana-mana baca buku. Ahli itu saya tanya istilah pidana dia enggak ngerti. Istilah wrong arrest, mana ini masuk kategori wrong arrest atau wrong conviction, salah orang atau salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum,” ujarnya.

Mempertanyakan pertimbangan hakim Taufiq turut mempertanyakan pertimbangan hakim yang mendasarkan pada penolakan pada poin amnesti.

Menurutnya poin tersebut tidak dijadikan dasar tuntutan utama maupun petitum permohonan ganti rugi.

“Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum, amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu. Jadi, pertanyaan kami kepada ahli pidana itu tidak bisa terjawab,” kata dia.

Ia menegaskan, ketentuan dalam Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP tidak mempersyaratkan adanya putusan praperadilan terlebih dahulu bagi seorang terpidana yang hendak mengajukan ganti rugi.

“Dan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu, enggak ada. Jadi itu karangan,” tegasnya.

Gugatan ganti rugi Gus Nur

Ia mengaku tidak berkecil hati atas putusan tersebut. Ia menilai adanya ketidaksesuaian pertimbangan hakim yang memutus perkara praperadilan ini. 

“Jadi sekali lagi terhadap putusan kami, kami tidak sedih karena tidak ada alasan jaksa dan alasan Kementerian Keuangan yang dikabulkan. Dan ada terjadi penyimpangan karena memang mereka membaca bahwa upaya hukum ini tidak ada banding, tidak ada kasasi, sehingga dijadikan alasan seolah-olah saya enggak bodoh,“ terangnya.

Taufiq kembali menyoroti keterangan ahli dalam persidangan gugatan ganti rugi oleh Gus Nur tersebut. “Setiap ditanya, apa itu wrong arrest? Apa itu wrong conviction? Padahal itu arti di dalam bahasa Inggris Pasal 173 salah orang dan salah penerapan hukum.

Ini salah penerapan hukum karena enggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan pun juga tidak ada ijazah,” tandasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/09/28/165631178/pn-solo-tolak-gugatan-ganti-rugi-kasus-ijazah-jokowi-rp-42-miliar?page=2.

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Untuk diketahui Gus Nur adalah mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Ia sempat divonis hukuman 6 tahun di PN Solo, lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun.

Pada 27 April 2025, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat. Tak berselang lama, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2025.

Namanya tercantum sebagai salah satu dari 1.178 orang penerima amnesti. Per 2 Agustus 2025, Gus Nur tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Permasyaratan.

Setelah bebas, ia kemudian melayangkan gugatan dengan pihak termohon negara Republik Indonesia CQ Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut termohon negara Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Sumber kompas.com.

ya