Bertambah Lagi, Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN, Brigjen Polisi Aktif jadi Tersangka Korupsi MBG

by
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).| Foto Dok Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Penanews.co.id – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka terbaru adalah Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Marhadan (LMI), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Sebelumnya LMI merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief mengatakan, pada 2025, Lalu diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual alat berupa food tray (wadah makanan atau ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

Namun, lanjut Syarief, harga food tray tersebut sudah ditentukan sepihak oleh Lalu. Dalam harga yang dipatok itu, terdapat jatah atau keuntungan yang dialokasikan khusus untuk tersangka Lalu.

“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” ungkapnya.

Meski begitu, Syarief belum membeberkan jumlah uang yang telah diterima Lalu dari hasil penjualan food tray tersebut. Begitu pula terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkannya.

Penyidik telah menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, Lalu terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan Lalu menambah daftar tersangka dalam sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, mereka adalah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).[]