Tersangka Korupsi MBG Bertambah 1 Lagi, Dari Kontruksi Kasus Ini Perannya

by -41 Views
Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program MBG | Foto Antara

JAKARTA – Penanews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS (Glory Harimas Sihombing) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. GHS menjadi tersangka keenam dalam pusaran kasus ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ,Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (18/06/2026).

​Dalam konstruksi perkaranya Kata Syarief, GHS diduga bekerja sama dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mengatur penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari kongkalikong tersebut, GHS memberikan sejumlah uang tunai baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” katanya.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menahan GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.[]

ya