Usai Dilimpah Kejati, Syaridin dkk Terdakwa Korupsi Beasiswa Aceh Kebali Ditahan JPU Kejari Banda Aceh

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melimpahkan DR Syaridin bersama 3 tersangka lainnya serta barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026). Setelah proses penyerahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap keempat terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan keempat terdakwa ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses persidangan.

“Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga,” kata Kadafi, dilansir AJNN.

Keempat terdakwa masing-masing SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh, RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, serta uang tunai sebesar Rp 3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.

Perkara ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada BPSDM Aceh. 

Modusnya diduga dengan melakukan mark-up pengeluaran atas komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas tagihan URI biaya pendidikan (tuition fee) dan biaya hidup (living allowance), membayarkan komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan dalam Letter of Sponsorship (LoS), serta membuat pertanggungjawaban fiktif dengan mencantumkan nama mahasiswa yang telah lulus dang tidak melanjutkan ke jenjang S3 sebagai penerima beasiswa lanjutan program Split-site Master Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan University of Rhode Island.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.328.781.624,06.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.[]

ya