BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.
Pria tersebut diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan laporan, kata Dizha, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi korban sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.

“ Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.
“Karena merasa kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya. Namun, korban mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain,” lanjut Kasatreskrim.
Kompol Dizha menuturkan, Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku menghubungi korban dan menyampaikan belum dapat kembali ke Banda Aceh dengan alasan kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik terduga pelaku.
“Selanjutnya, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi terduga pelaku untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, menurut laporan, terduga pelaku terus menghindar. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, sambung Dizha, proses penangkapan bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Tim kemudian bergerak ke Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue,” jelas Kasatresklrim lagi.
“Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]







