Begini Tanggapan Polda Metro Jaya Terkait Putusan Praperadilan Roy Suryo

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Meski hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” jelasnya, Selasa (7/7/26).

Ia menegaskan, amar putusan praperadilan tersebut tidak berarti seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi tidak sah. Kombes Pol. Abrianto menerangkan, penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlanjut.

“Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” jelasnya.

ya