Ayat Al-Qur’an Diduga Dijadikan Alat Promosi Miras, DPN Permahi Resmi Laporkan ke Polda Metro Jaya

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH DPN Permahi) secara resmi melaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait beredarnya materi digital yang diduga mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan promosi minuman beralkohol yang disebut berkaitan dengan Brand Newport.

Materi yang beredar melalui media sosial tersebut memuat narasi mengenai hafalan ayat Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian atau pertukaran minuman beralkohol. Konten tersebut menjadi perhatian LKPPH DPN PERMAHI karena penggunaan unsur keagamaan dalam konteks promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan keresahan serta persoalan hukum.

Minta Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

LKPPH DPN Permahi meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif guna mengetahui:

  • siapa pembuat dan pengunggah pertama materi tersebut;
  • apakah konten tersebut merupakan materi promosi resmi atau bukan;
  • apakah terdapat keterlibatan Brand Newport maupun pihak ketiga;
  • apakah materi tersebut telah mengalami manipulasi atau dibuat menggunakan teknologi AI;
  • siapa saja pihak yang menyebarluaskan materi tersebut; dan
  • apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LKPPH DPN Permahi menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Bukan Sekadar Perkara Promosi

Menurut LKPPH DPN Permahi, apabila nantinya terbukti bahwa materi tersebut benar merupakan bagian dari kegiatan promosi yang sengaja menggunakan ayat atau simbol keagamaan secara tidak patut, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pemasaran.

Hal tersebut harus dilihat dalam konteks penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak masyarakat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengkaji ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan apabila unsur pidana ditemukan.

LKPPH DPN Permahi: Verifikasi Dulu, Jangan Terburu-buru

LKPPH DPN PERMAHI juga memberikan perhatian terhadap fakta bahwa materi yang beredar dapat mengandung unsur rekayasa digital/AI-generated.

Oleh karena itu, pemeriksaan digital forensik menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami melaporkan dugaan ini agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh. Kami tidak ingin ada pihak yang dituduh tanpa bukti. Namun apabila setelah diperiksa ternyata konten tersebut benar dibuat dan disebarluaskan secara sengaja dengan menggunakan unsur keagamaan dalam promosi minuman beralkohol, maka kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas LKPPH DPN PERMAHI.

Tuntutan LKPPH DPN PERMAHI

LKPPH DPN Permahi meminta Polda Metro Jaya:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan LKPPH DPN PERMAHI.

2. Melakukan penelusuran terhadap sumber asli dan pembuat konten.

3. Memanggil dan meminta klarifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

4. Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap materi yang dilaporkan.

5. Memastikan apakah Brand Newport mempunyai hubungan dengan pembuatan atau penyebarluasan materi tersebut.

6. Menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

7. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup, menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    LKPPH DPN Permahi menyatakan siap menyerahkan bukti berupa screenshot, tautan/akun sumber, rekaman video, serta informasi digital lainnya yang dimiliki kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan.[Rifqi]

    ya