Seorang Pelajar Laporkan Dugaan Penggelapan Dua Mobil Mewah ke Polda Metro Jaya

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Seorang pelajar bernama Lingga Nurizky Ferlyand, 20 tahun, warga Pondok Aren Kota Tangerang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin malam, 27 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5473/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menerima laporan pada pukul 22.17 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporannya, Pelapor (korban) menuturkan pada Penanews.co.id, Selasa (28/07/2026), peristiwa bermula pada 13 Juli 2026 di kawasan Mampang Prapatan XII, Jakarta Selatan. Korban mengaku pada tanggal tersebut ia meminta bantuan seorang pria berinisial DD ( terlapor) memperoleh dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar dengan jaminan menyerahkan dua unit kendaraan mewah .

Dua kendaraan mewah yang diserahkan, menurut laporan tersebut, yakni BYD Denza D9 berwarna biru tahun 2026 dan GWM Tank 300 berwarna oranye tahun 2026.

Namun, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima. Pelapor juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut hingga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.[Rifqi]

ya