JAKARTA – Penanews.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang mencantumkan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor.
Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Asep Yusuf Setiyabudi alias AYS Prayogie.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan ringan dan/atau pencemaran dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan/atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sudah 4 Kali Dipanggil, mangkir Alasan Sakit di Singapura
Polda Metro Jaya menyatakan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. Mulai dari gelar perkara awal, administrasi penyelidikan, klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, hingga koordinasi dengan ahli pidana.
Penyidik telah meminta klarifikasi kepada Asep Yusuf Setiyabudi (AYS) selaku pelapor, Ramadani Rahman, S.E. Sapto Wibowo Sutanto, S.H. dan Gito Ricardo.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi Tempo dan Kompas, serta kepada Hotman Paris Hutapea sebanyak empat kali
Namun berdasarkan surat tersebut, Hotman Paris belum dapat hadir memberikan keterangan dengan alasan sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Karena itu, penyidik menyampaikan rencana selanjutnya yakni mengirimkan kembali undangan klarifikasi yang kelima kepada Hotman Paris Hutapea.
MIO Indonesia: Apresiasi Profesionalisme Polda Metro
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie menilai langkah penyidik menunjukkan proses hukum yang berjalan profesional dan transparan.
“Penyidik tidak seharusnya terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta pendapat ahli diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh,” ujar AYS.
Ia menilai pemanggilan kelima terhadap terlapor menunjukkan aparat masih memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan menjalankan haknya dalam proses hukum.
AYS menegaskan prinsip due process of law dan equality before the law harus menjadi landasan utama.
“Siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Equality before the law bukan sekadar slogan. Prinsip itu harus benar-benar diwujudkan,” kaya AYS dalam keterangan resminya, Rabu (09/09/2026).
MIO Indonesia juga mendorong seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang mendahului proses hukum.
“Yang paling penting adalah semua pihak menghormati proses. Pelapor memiliki hak untuk mendapatkan penanganan, sementara terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pada akhirnya, fakta dan hukumlah yang harus menjadi dasar,” pungkas AYS Prayogie.
Sumber Divisi Humas MIO Indonesia







