Permahi Soroti Dugaan “Perampok Anggaran JKA”, Desak Pengusutan Transparan Hingga Tuntas

by
Rifqi Maulana, S.H

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, S.H., angkat suara terkait mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pernyataan keras ini muncul setelah adanya interupsi dari Ketua DPRA yang menyebut adanya indikasi “perampok anggaran JKA” serta mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut dibawa. Isu ini memicu kegelisahan publik karena menyangkut hak dasar masyarakat Aceh di bidang kesehatan.

Rifqi menegaskan, dugaan tersebut bukan persoalan biasa, melainkan menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

“Ini bukan sekadar polemik kebijakan, tetapi sudah masuk pada dugaan serius. Jika benar ada ‘perampok anggaran JKA’, maka harus dibuka terang-benderang. Publik berhak tahu siapa yang bermain dan ke mana uang itu mengalir,” tegas Rifqi dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).

Transparansi dan Penegakan Hukum Harus Diutamakan

Menurut Rifqi, dalam perspektif hukum, setiap pengelolaan anggaran publik wajib memenuhi prinsip *transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dugaan pengutak-atikan anggaran yang disebut terjadi berulang kali semakin memperkuat urgensi audit menyeluruh.

Ia mendorong aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen.

“Jangan sampai ini hanya menjadi isu politik sesaat. Harus ada langkah konkret: audit forensik, penelusuran aliran dana, dan penetapan tersangka jika terbukti. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.

JKA Adalah Hak Rakyat, Bukan Komoditas

Rifqi juga mengingatkan bahwa program JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh yang dijamin dalam regulasi daerah. Karena itu, segala bentuk penyimpangan anggaran berarti merampas hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Sebelumnya, polemik JKA sendiri telah memicu penolakan luas, bahkan dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan berpotensi merugikan masyarakat.

“JKA bukan komoditas politik. Ini soal nyawa dan kesejahteraan rakyat. Jika ada yang bermain di dalamnya, itu adalah pengkhianatan terhadap masyarakat Aceh,” lanjutnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, Rifqi menegaskan PERMAHI Aceh siap mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif, termasuk dengan melakukan kajian hukum serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam dan berani bersuara, namun tetap berdasarkan data dan fakta.

“Ini momentum untuk membersihkan tata kelola anggaran daerah. Kita tidak boleh membiarkan uang rakyat hilang tanpa jejak. Siapa pun pelakunya harus diusut hingga tuntas,” pungkas Rifqi.

ya