SPPI dan Bayang-Bayang “Grey Area” Negara: PERMAHI Soroti Kaburnya Batas Sipil dan Militer

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang digagas pemerintah sebagai motor penggerak Koperasi Desa Merah Putih mulai menuai sorotan serius dari kalangan akademisi dan aktivis hukum. Di tengah narasi besar pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi rakyat, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas, akuntabilitas, dan posisi program tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan PERMAHI, Sahrul Lakoro, menilai SPPI bukan sekadar program pembangunan biasa, melainkan isu serius dalam perspektif hukum tata negara karena menyentuh batas antara kewenangan sipil dan pendekatan militer dalam administrasi pemerintahan.

Menurutnya, negara memang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas untuk mempercepat pembangunan desa. Namun, persoalan muncul ketika program yang sepenuhnya berada di ranah sipil justru tidak ditempatkan dalam sistem aparatur sipil negara (ASN) yang secara konstitusional telah diatur melalui mekanisme Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika negara merekrut, melatih, dan menempatkan individu untuk menjalankan fungsi publik di luar sistem ASN, maka yang muncul adalah konstruksi kelembagaan yang problematik. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut legalitas kekuasaan dalam negara hukum,” ujar Sahrul Lakoro, Kamis (14/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi modern, fungsi pemerintahan sipil dan militer memiliki batas yang tegas. Administrasi publik dijalankan oleh aparatur sipil, sementara militer memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara. Pemisahan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Namun dalam implementasinya, SPPI justru dinilai berada di wilayah abu-abu kelembagaan atau grey area institutional. Program tersebut bukan bagian dari struktur ASN, tetapi menjalankan fungsi pelayanan publik. Di sisi lain, pola pelatihan yang melibatkan Kementerian Pertahanan dengan pendekatan semi-militer memunculkan pertanyaan baru terkait identitas dan status para peserta program tersebut.

“Pertanyaan paling mendasar adalah: mereka ini sebenarnya aparatur sipil atau entitas baru di antara sipil dan militer? Karena sampai hari ini konstruksi hukumnya belum benar-benar terang,” katanya.

Sahrul menegaskan, dalam negara hukum setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang pasti, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji secara hukum.

Menurutnya, ketidakjelasan status SPPI berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, terutama apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi desa atau penggunaan kewenangan publik oleh para peserta program tersebut.

“Kalau terjadi penyalahgunaan kewenangan, mereka tunduk pada rezim hukum yang mana? Apakah disiplin ASN, hukum administrasi negara, atau mekanisme lain? Ini yang sampai sekarang belum memiliki kepastian,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan sektor pertahanan dalam program ekonomi sipil yang dinilai dapat memunculkan persoalan konstitusional lebih luas. Dalam prinsip negara demokrasi, kata Sahrul, militer tidak didorong masuk terlalu jauh ke ruang-ruang sipil karena berpotensi mengaburkan akuntabilitas kekuasaan.

“Ketika logika militer mulai masuk ke sektor ekonomi dan administrasi sipil, bahkan dengan alasan percepatan pembangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Meski demikian, Sahrul menekankan bahwa kritik terhadap SPPI bukan berarti menolak pembangunan desa atau pemberdayaan sarjana muda Indonesia. Ia justru menilai kebutuhan SDM berkualitas di desa merupakan kebutuhan nyata yang harus dijawab negara.

Namun ia mengingatkan bahwa tujuan baik tidak boleh dibangun melalui desain kelembagaan yang kabur dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

“Negara boleh berinovasi dalam kebijakan, tetapi inovasi itu tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai demi percepatan pembangunan, negara justru menciptakan preseden yang melemahkan sistem yang dibangun sendiri,” pungkasnya.[Rifqi]