BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah dan Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, serta tenaga honorer. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/6), disepakati bahwa kendala anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan para pegawai tersebut.
Rapat krusial yang dihadiri oleh MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan jajaran kepala daerah ini menghasilkan 7 poin keputusan. Namun, poin paling mendasar dari pertemuan tersebut adalah jaminan keberlangsungan kerja PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer, dengan alasan pemda tidak punya dana.
Mendagri Tito Karnavian pun menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan opsi pemutusan hubungan kerja bagi mereka.
“Kita (pemerintah) tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Mendagri Tito.
Dalam kesempatan raker tersebut, Mendagri Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan Pemda, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri Tito.
Tito menjelaskan, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.
Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027.
Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya ialah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.
Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.
Menurut Mendagri, kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi … satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.
Tujuh poin keputusan Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan pemda sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun berikutnya.
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan dibiayai dari APBN.
7. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan umpambal.
Demikian hasil raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemda, khusus membahas nasib PPPK, P3K PW, dan honorer.[]
Sumber JPNN





