Menteri Rini Widyantini Akan Alihkan PPPK PW Jadi PPPK

by
Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). | Foto Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen

JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) bisa dialihkan menjadi PPPK penuh secara bertahap.

Menurut Rini, proses pengangkatan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain hasil kinerja pegawai, kemampuan anggaran pemerintah, serta ketersediaan formasi yang dibutuhkan.

“PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi,” kata Rini dalam paparannya di RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, ada sedikit kendala dari peningkatan status ini, di mana adanya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membuar pengangkatan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Namun demikian, ternyata kita juga menghadapi kendala, karena ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena memang ada aturan untuk membatasi belanja pegawai 30% dari APBD,” lanjutnya.

Karena kendala tersebut, pihaknya pada awal Mei 2026 sempat membahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan disepakati masa transisi UU HKPD yang seharusnya direalisasikan Januari 2027.

“Nanti ada kebijakan khusus bagi pemerintah daerah (pemda) yang belanja pegawainya di atas 30%, maupun yang fiskalnya terbatas,” terang Rini.

Adapun kebijakan khusus tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027.[]

Sumber CNBC Indonesia