Benarkah Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes?, Begini Penjelasan BKN dan KemenPANRB

by
Benarkah Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes? | Foto shutterstock

BANDA ACEH – Penanews.co.id— Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa peralihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan tanpa melalui proses tes.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, para tenaga PPPK paruh waktu diimbau untuk tetap fokus bekerja demi menjaga performa dan penilaian kinerja yang baik.

Di sisi lain, Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pihak pemerintah telah menerima dan menampung aspirasi terkait masih rendahnya upah yang diterima oleh kelompok PPPK paruh waktu saat ini.

Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan.

Suharmen menyampaikan pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

“Jadi, kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu itu terkait kesanggupan anggaran pemda,” kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.

Dia menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu ini akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi.

Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.

“Tidak ada seleksi lagi dalam alih status PPPK paruh waktu ke PPPK,” tegas Waka BKN.

Senada itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja mengatakan, PPPK paruh waktu hanya sebagai parkir sementara.

Ketika formasinya sudah tersedia, secara otomatis PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara, secara bertahap semuanya ditingkatkan ke PPPK,”

Waka BKN Suharmen menyampaikan, baik PPPK maupun PPPK paruh waktu sama-sama statusnya aparatur sipil negara (ASN).

“Bukti konkretnya ialah keduanya mendapatkan nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN,”pungkasnya. (jpnn)

ya