Kader PSI Setuju Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Ada Apa?

by

JAKARTA – Penanews.co.id – Keputusan Dokter Tifauzia Tyassuma untuk menolak jalur damai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memicu respons dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu.

Dedy menegaskan bahwa karena Tifa kini telah berstatus sebagai terdakwa dan memilih untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan,.maka fokus utamanya sekarang adalah membuktikan tuduhan yang selama ini disampaikannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dedy mengaku mendukung langkah perlawanan hukum yang ditempuh Tifa selama diarahkan untuk membuktikan klaim yang disampaikannya.

“Saya sih setuju jika model perlawanan Tifa adalah membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu,” ujar Dedy, dikutip dari fajar.co.id, Sabtu (4/7/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan hukum, maka Dokter Tifa harus siap menerima konsekuensi yang berlaku.

“Kalau gagal dalam membuktikan ijazah Jokowi palsu, artinya dia harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia,” tukasnya.

Ingatkan Indonesia Negara Hukum

Dedy menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Kemudian Dedy mengingatkan agar seseorang tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar hanya demi meraih perhatian publik.

“Jangan asal mau tenar, tapi dengan cara-cara bombastis tapi kosong. Kasihan sama diri sendiri dan keluarga,” kuncinya.

Lebih jauh, Ia juga menyinggung posisi Jokowi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI selama dua periode.

“Ingat, Indonesia adalah negara hukum,” tutur Dedy.

“Kita nggak bisa sembarangan membuat tuduhan palsu kepada siapa pun. Apalagi yang dituding berijazah palsu adalah seorang mantan wali kota dua kali, gubernur satu kali, dan dua kali menjadi Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menyidangkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Dokter Tifa telah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah palsu.

Tuduhan tersebut, menurut jaksa, didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang diyakini terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai dengan pihak yang disebut sebagai korban.

Namun, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut.

Ia memilih melanjutkan proses persidangan dan menyatakan akan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menimpanya.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.

Meski demikian, Dokter Tifa disebut tetap menyampaikan narasi mengenai dugaan ijazah palsu melalui media sosial.

Atas dasar itu, jaksa berpendapat pernyataan yang disampaikan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar dan menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.