Prabowo Teken Keppres Baru, Tunjuk Asep Nana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi Jabat Jampidsus

by

JAKARTA – Penanews.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pengisian lima jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Keppres itu ditandatangani berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu pada surat usulan Jaksa Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penandatanganan Keppres mengikuti hasil penilaian TPA dan usulan Jaksa Agung.

“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prasetyo menegaskan seluruh pengangkatan telah sah secara hukum dan kini tinggal proses administratif di Kejaksaan Agung. Karena pengangkatan dilakukan melalui Keppres, para pejabat baru tidak perlu dilantik langsung oleh Presiden.

“Enggak perlu dilantik kan Kepres-nya sudah ada,” tambahnya seperti dilansir Kompas.com.

Berikut daftar lima pejabat eselon I yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut:

• Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. — Wakil Jaksa Agung

• Dr. Kuntadi, S.H., M.H. — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri

• Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)

• Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung

• Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. — Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. []

ya