BANDA ACEH – Penanews.co.id – Provinsi Aceh saat ini sedang berada pada titik akhir fase Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang selesai pada 30 Juli 2026.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyatakan penetapan status bencana tersebut baru diputuskan setelah berkoordinasi dengan Forkopimda.
Selain itu, Gubernur Mualem juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda (23 Juli 2026),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25 Juli 2026).
“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan.”
Kendati demikian, kata Nurlis, Gubernur Mualem tetap memilih sikap untuk berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menentukan statusnya. “Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” katanya.
Sebab, kata Nurlis, Gubernur Mualem berpandangan bahwa penyelesaian masalah bencana ini dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang kompak. “Selama ini semua pihak juag terlibat dalam membantu korban bencana,” katanya.
Misalnya tentara (Kodam Iskandar Muda) dan polisi (Polda Aceh) yang selalu hadir menolong korban. “Belum lagi Lembaga Swadaya Masyarakat dan kampus-kampus, termasuk wartawan dan influenzer, bahkan masyarakat juga saling membantu,” katanya.
Gubernur Mualem, kata Nurlis, memberi petunjuk kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan semua pihak untuk bekerjasama dalam penanganan bencana ini.
Itulah sebabnya, kata Nurlis, Sekda Nasir mewajibkan mengundang pihak-pihak terkait dalam setiap rapat penanganan bencana ini. “Bahkan unsur dari mahasiswa pun diundang untuk mendapat Gambaran yang utuh dalam penanganan bencana,” katanya.
Bahkan, kata Nurlis, Gubernur Mualem juga menginginkan kayu-kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir ke perkampungan diberikan kepada masyarakat korban banjir. “Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” katanya.
Hal itu, kata Nurlis, disampaikan gubernur dalam rapat Forkopimda dan sekaligus meminta pertimbangan hukum pada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. “Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” kata Nurlis.
Bahkan, Nurlis menembahkan, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan siap membantu melancarkan harapan Gubernur Mualem.
“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personilnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” kata Nurlis.[]







